MKD Masih Menelaah Perkara Anggota DPR Nonaktif, Bakal Disidang saat Reses Berakhir

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:53 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat diwawancarai. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih melakukan sidang awal untuk mengkaji perkara anggota dewan yang dinonaktifkan. Jadi, pihaknya belum memanggil anggota dewan yang dinonaktifkan untuk disidang.

"Mereka melakukan sidang awal. Sidang awal itu adalah melakukan telaah hasil kajian perkara, lalu melakukan register perkara," ujar Dasco kepada wartawan pada Rabu (29/10/2025).

Pemanggilan anggota dewan yang dinonaktifkan itu akan dilakukan setelah telaah perkara. Sidang awal ini digelar di masa reses agar ketika DPR membuka masa sidang bisa melakukan pemanggilan.

"Lalu, kemudian menjadwal pemanggilan sidang-sidang, itu agendanya. Makanya, saya bikin di masa reses, supaya nanti pas masuk bisa langsung sidang," ujar Dasco.

"Karena ada ketentuan jarak waktu antara registrasi bahwa perkara dilanjut dengan pemanggilan sidang. Itu ada jangka waktu yang harus dipenuhi menurut tata beracara MKD," paparnya.

Lima anggota DPR RI dinonaktifkan buntut protes publik beberapa waktu lalu. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Patrio dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir dari Fraksi PartaI Golkar.

MKD DPR RI melakukan sidang awal untuk telaah perkara mulai pada Rabu, 29 Oktober 2025.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: