Apa Itu Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu? Simak Syarat hingga Besaran Gajinya!
BeritaNasional.com - Di tengah keputusasaan para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, pemerintah membuka program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang jadi kabar baik bagi tenaga honorer yang ingin memiliki status lebih jelas dalam pemerintahan. Namun, yang jadi pertanyaan, bagaimana cara pengangkatan honorer PPPK paruh waktu? Simak penjelasan lengkapnya yang dihimpun BeritaNasional dari berbagai sumber, Senin (16/11/2025).
Apa PPPK Paruh Waktu?
Melansir Keputusan Menteri PANRB No.16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu), PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan tidak penuh waktu.
Program ini dirancang untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan tenaga di instansi pemerintah dengan anggaran terbatas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Syarat Pelamar PPPK Paruh Waktu
Tidak semua orang bisa menjadi pelamar PPPK Paruh Waktu, karena Keputusan MenPANRB tentang PPPP Paruh Waktu membatasi siapa saja yang boleh mendaftar sebagai berikut:
1. Terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN),
2. Telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau
3. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.
"PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu secara daring, Selasa (29/7/2025).
Kemudian, posisi yang tersedia untuk PPPK Paruh Waktu juga terbatas, di antaranya posisi guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan dan tenaga teknis seperti pengelola Umum operasional, operator layanan operasional dan pengelola layanan operasional.
Kapan SK PPPK Paruh Waktu Keluar?
Aba menjelaskan, mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Selanjutnya Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah. Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal tujuh hari kerja sejak menerima penetapan. Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama tujuh hari kerja sejak waktu penyampaian. Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN," terang Aba.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Merujuk Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan upah minimum yang diterima paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing. Gaji PPPK Paruh Waktu dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika PNS digaji berdasarkan golongannya, untuk skema paruh waktu, besarannya akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan jam kerja (biasanya 20-30 jam per minggu).
PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan sejumlah tunjangan, seperti:
1. Tunjangan Pekerjaan, yang diberikan sesuai dengan jenis tugas dan tanggung jawab. Besarannya dihitung berdasarkan jam kerja dan bisa sekitar 5-20% dari gaji pokok
2. Tunjangan Hari Raya (THR), PPPK Paruh Waktu berhak mendapat THR yang umumnya setara dengan 1 bulan gaji pokok, yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan
3. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja, diberikan jika pekerjaan menuntut mobilitas. Mereka juga bisa mendapatkan fasilitas seperti seragam atau laptop sesuai kebijakan instansi
4. Tunjangan Perlindungan Sosial, sebagai hak utama, PPPK Paruh Waktu mendapat jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan premi yang ditanggung oleh negara, memberikan perlindungan dari risiko kesehatan, kecelakaan kerja, dan program pensiun.
Perbedaan dengan PPPK Penuh Waktu dan Masa Kerja
Perbedaan mendasar dari PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paru Waktu terletak pada komitmen waktu dan implikasinya pada penghasilan total. PPPK Penuh Waktu bekerja dengan jam standar dan menerima gaji serta tunjangan secara penuh sesuai golongannya. Sementara PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja fleksibel yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sehingga gaji dan beberapa tunjangannya disesuaikan.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja yang dilakukan setiap triwulan dan tahunan.
Hasil evaluasi ini tidak hanya untuk perpanjangan kontrak, tetapi juga menjadi pertimbangan utama untuk pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu jika kinerjanya dinilai sangat baik dan memenuhi target organisasi.
Peluang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu juga berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Seperti tertulis dalam diktum ke-18, pengangkatan tersebut dapat dilakukan apabila hasil evaluasi kinerja menunjukkan capaian yang baik dan sesuai dengan target organisasi.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama 1 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi. Proses evaluasi ini dilaksanakan secara rutin, yakni setiap triwulan (3 bulan) serta tahunan.
Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pertimbangan bagi instansi dalam memperpanjang perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK Penuh Waktu. Jika status pegawai berubah, maka besaran gaji yang diterima juga akan disesuaikan dengan ketentuan gaji pokok PPPK Penuh Waktu.
Demikian informasi lengkap seputar pengangkatan honorer PPPK Paruh Waktu, semoga informasi ini bermanfaat. 
PERISTIWA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu







