Revisi UU Pemerintahan Aceh: Pemerintah Pusat Didorong Tegas soal Dana Otsus

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 19 November 2025 | 17:34 WIB
Baleg DPR saat rapat (BeritaNasional/Ahda)
Baleg DPR saat rapat (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Pemerintah Pusat didesak bersikap terkait kelanjutan dana otonomi khusus (Otonomi Khusus/Otsus) Aceh.

Sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta pemerintah menyampaikan sikapnya terkait dana Otsus Aceh dalam revisi UU Pemerintahan Aceh agar tidak menimbulkan kegelisahan di masyarakat.

Desakan itu disampaikan saat rapat kerja membahas revisi UU Pemerintahan Aceh di Baleg DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Anggota Baleg DPR RI, Muslim Ayub, mengingatkan pemerintah bahwa Dana Otsus merupakan komitmen dalam MoU Helsinki dan menjadi dasar lahirnya UU Pemerintahan Aceh.

Karena itu, masyarakat Aceh berharap dana Otsus tidak dihentikan dalam revisi UU Pemerintahan Aceh dan Pemerintah Pusat perlu segera memberikan kepastian.

“Sejak masuknya daerah otonomi khusus di Aceh, bagi kami sejak itulah Dana Otonomi Khusus itu tidak akan berakhir. Itu keinginan kami, rakyat Aceh,” ujar Muslim.

Ia mengusulkan agar Dana Otsus diperpanjang dengan ketentuan 2,5 persen.

“Kami hanya meminta Dana Otonomi Khusus ini diperpanjang dengan ketentuan 2,5 persen. Itu saja yang kami minta,” jelas Muslim.

Sementara itu, anggota Baleg DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai belum tegas mengenai apakah akan mempertahankan Dana Otsus.

“Pertanyaan kami adalah: apakah pemerintah ingin tetap mempertahankan Otonomi Khusus Aceh ini? Jika ya, sampai kapan? Apakah selamanya atau ada batas waktu?” ujar Benny.

Benny mendukung keberlanjutan Dana Otsus Aceh dan menyatakan tidak keberatan jika diberikan tanpa batas waktu selama manfaatnya jelas bagi rakyat.

“Kalau aku yang memimpin negara ini, seterusnya aku kasih. Bukan hanya 20 tahun lagi. Jadi Otonomi Khusus ini seterusnya. Kan sama dengan Yogyakarta, Pak,” katanya.

Namun Benny meminta agar ada mekanisme pengawasan yang jelas untuk memastikan penggunaan Dana Otsus efektif.

“Kami ingin memastikan Dana Otonomi Khusus ini benar-benar digunakan untuk saudara-saudara saya di Aceh. Itu yang kami tuntut. Karena itulah damai abadi untuk teman-teman di Aceh,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengatakan Pemerintah Pusat memahami pentingnya keberlanjutan Dana Otsus bagi masyarakat Aceh.

“Kita punya pandangan yang sama betapa masyarakat kita ini juga menjadi perhatian khusus dari Bapak Presiden. Kesejahteraan rakyat selalu menjadi hal yang paling utama,” ujarnya.

Namun Djamari meminta agar diskusi revisi UU Pemerintahan Aceh tidak hanya fokus pada besaran persentase dana.

“Saya sepakat, kita tidak lagi membicarakan masalah sekadar persentase 2,5 persen, 2 persen, 1 persen. Jangan mempersempit persoalan hanya pada angka itu. Banyak persoalan lain yang belum selesai,” ucapnya.

Pemerintah Pusat akan menyiapkan kajian komprehensif untuk dibahas dalam pertemuan berikutnya.

“Kami siapkan secara detail beberapa hal yang harus kita perhatikan bersama dalam merevisi Undang-Undang tentang Aceh Nomor 11 Tahun 2006 ini,” ujar Djamari.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: