Layanan Terganggu, MRT Jakarta Terapkan Rute Terbatas Blok M-Lebak Bulus
BeritaNasional.com - PT MRT Jakarta menerapkan skema rute perjalanan terbatas selama layanan operasional terganggu pada Kamis (20/11/2025).
Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta Rendy Primartantyo mengatakan, MRT kini melayani hanya dari Stasiun Blok M hingga Lebak Bulus.
"MRT Jakarta sementara menjalankan skema Rute Perjalanan Terbatas, yaitu pengoperasian layanan dari Stasiun Blok M BCA hingga Stasiun Lebak Bulus dan juga rute sebaliknya dengan menggunakan empat rangkaian kereta," kata Rendy.
Rendy pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan alternatif transportasi umum lainnya selama perbaikan layanan berlangsung
"Kami mengimbau para pelanggan untuk sementara waktu dapat mempertimbangkan penggunaan alternatif transportasi publik lainnya," ujar Rendy.
Sebelumnya, Transjakarta menambah armada guna membantu menjaga mobilitas imbas gangguan operasional layanan MRT Jakarta lantaran pohon tumbang.
"Kami bertindak cepat merespons gangguan operasional yang terjadi pada layanan MRT Jakarta," kata Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani di Jakarta, Kamis (20/11/2025)
Ayu mengatakan, langkah ini diambil untuk menjaga kelancaran mobilitas dan daya tampung pelanggan di rute-rute utama.
Transjakarta segera menambah armada dan mempercepat waktu tunggu (headway) pada rute-rute yang berdekatan dengan jalur MRT, yaitu:
1. Koridor satu (Blok M – Kota): Headway dipercepat menjadi setiap tiga menit;
2. Rute S21 (Ciputat – CSW): Penambahan empat unit bus. Total armada kini 22 unit (dari 18);
3. Rute 1E (Pondok Labu – Blok M): Penambahan lima unit bus. Total armada kini 16 unit (dari 11).
Transjakarta menegaskan bahwa ini adalah bentuk dukungan penuh terhadap sistem transportasi publik di Jakarta. MRT Jakarta juga memastikan mobilitas tetap lancar, cepat dan nyaman.
"Kami langsung mengoordinasikan penambahan armada ini sebagai perbantuan cepat untuk tetap menjaga mobilitas warga, terutama pelanggan MRT," ucapnya
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






