KPK Serahkan Aset Rampasan Rp883 Miliar ke Taspen dari Investasi Fiktif I-Next G2

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 20 November 2025 | 16:19 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyerahkan aset sitaan kepada PT Taspen. (BeritaNasional/Panji)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyerahkan aset sitaan kepada PT Taspen. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai lebih dari Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero) dalam rangka pemulihan kerugian akibat investasi fiktif yang dilakukan mantan pejabat perseroan. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan sumber aset tersebut berasal dari perkara yang sudah berkekuatan tetap. 

"Serah terima ini dilakukan dari perkara atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto," ujar Asep di Gedung Merah Putih Jakarat Selatan, Kamis (20/11/2025).

Ia menyebut nilai Rp883 miliar itu berasal dari barang bukti penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sebanyak 996.694.959,5143 unit. 

"Sebagaimana fakta persidangan, perbuatan melawan hukum terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto bersama Antonius NS Kosasih," tuturnya.

Asep menyoroti dampak serius investasi fiktif yang dilakukan dua pihak tersebut. Kasus reksa dana I-Next G2 menimbulkan kerugian PT Taspen hingga Rp1 triliun. 

"Setelah serangkaian proses asset recovery dari perkara Taspen, hari ini KPK melakukan penyerahan kepada PT Taspen berupa uang Rp883.038.394.268," ucapnya.

Ia menambahkan dana itu sudah masuk ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025. Selain dana tunai, ada pemindahan aset lain berupa efek. 

"Enam unit efek yang telah dipindahkan pada 17 November 2025 ke rekening efek PT Taspen (Persero)"

Kasus ini bermula dari investasi PT Taspen pada Reksa Dana I-Next G2 yang dikelola pihak swasta. Investasi tersebut ternyata tidak sesuai ketentuan internal perseroan serta tidak didukung underlying aset yang memadai. 

Ekiawan Heri Primaryanto dan Antonius NS Kosasih disebut bertanggung jawab atas keputusan investasi yang memicu kerugian besar. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemudian menegaskan nilai kerugian mencapai Rp1 triliun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif pada April 2025. 

KPK kemudian menetapkan keduanya sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam skema investasi fiktif ini, hingga proses hukum berujung pada rampasan negara yang kini diserahkan kembali ke Taspen.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: