Nusron Wahid Pastikan Pemerintah Jalankan Putusan MK soal Pemangkasan HGU di IKN

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 24 November 2025 | 14:55 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto/ATR BPN)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Foto/ATR BPN)

BeritaNasional.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menjamin pemerintah akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemangkasan hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi 95 tahun dari sebelumnya 190 tahun.

Nusron mengatakan, tidak perlu ada perubahan undang-undang karena putusan MK tersebut otomatis berlaku.

"Oh nggak perlu kan. Nggak perlu kan udah putusan. Kalau sudah diputuskan di MK kan otomatis itu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Nusron mendukung putusan MK tersebut. Menurutnya putusan MK tidak akan mengganggu investor yang tertarik menaruh modalnya di IKN. Ia yakin akan ada insentif lain yang diberikan pemerintah.

"Ya, saya yakin lebih baik ada keputusan begitu. Dan saya yakin tidak akan terpengaruh," ujarnya.

"Saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain. Selain insentif HGU itu. Kan itu namanya insentif, kan," sambungnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengusulkan agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas masa berlaku hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi 95 tahun dari sebelumnya 190 tahun.

"Menurut saya bisa dilakukan melalui perppu dulu. Karena dengan Perppu tidak harus melakukan perubahan undang-undang hanya pasal tertentu yang diperppukan," ujar Dede kepada wartawan, dikutip Minggu (23/11/2025).

Menurut Dede, jika melakukan revisi undang-undang maka akan butuh waktu yang lama. Jika Perppu, hanya perlu dikeluarkan oleh presiden dan bisa langsung berlaku.

"Itu kalau saya melihatnya begitu ya karena dalam konteks ini Perppu yang bisa mengganti undang-undang jika dibutuhkan secara mendesak," jelasnya.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: