Rehabilitasi Tiga Eks Direksi ASDP, Yusril Beberkan Dasar Hukum dan Pertimbangannya

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 25 November 2025 | 21:22 WIB
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi  (Beritanasional/Panji)
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa proses pemberian rehabilitasi kepada tiga terpidana perkara dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022 telah dilakukan sesuai aturan.

Yusril menjelaskan bahwa dasar pemberian rehabilitasi tersebut mengacu pada Pasal 14 UUD 1945 serta praktik ketatanegaraan yang selama ini berlaku.

"Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA)," kata Yusril dikutip dalam keterangannya, Kamis (25/11/2025).

Adapun tiga terpidana yang dimaksud adalah Ira Puspadewi (Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024), serta Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024).

Menurut Yusril, Mahkamah Agung telah memberikan pertimbangan tertulis atas permintaan Presiden Prabowo Subianto, dan masukan dari MA tersebut juga dicantumkan dalam bagian konsiderans Keppres rehabilitasi.

Ia menambahkan bahwa putusan Pengadilan Tipikor terhadap ketiga mantan direksi ASDP tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, lantaran tidak ada banding yang diajukan baik oleh para terpidana maupun oleh jaksa KPK.

"Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka," ucap dia.

Yusril menjelaskan, melalui rehabilitasi tersebut ketiga mantan direksi tidak lagi diwajibkan menjalani pidana yang sebelumnya dijatuhkan. Seluruh hak, kedudukan, dan martabat mereka sebagai warga negara dipulihkan seperti sebelum mereka diproses hukum.

Ia turut mengingatkan bahwa pemberian rehabilitasi bukan hal baru. Pada 1998, Presiden ke-3 RI B.J. Habibie pernah memberikan rehabilitasi kepada Heru Rekso Dharsono. Sementara Presiden Prabowo juga belum lama ini memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan — Abdul Muis dan Rasnal — yang kini telah kembali bertugas setelah menjalani putusan pengadilan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: