Pengungkapan Pemilik Ekstasi di Tol Lampung, Bareskrim Polri Jadikan Kurir Tersangka
BeritaNasional.com - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap tujuan daerah peredaran ratusan ribu pil ekstasi yang ditemukan usai terjadinya kecelakaan mobil X-trail di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136 jalur B wilayah Lampung.
"Untuk ekstasi tersebut tujuannya dibawa ke Jakarta,” kata Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Sunario saat jumpa pers, Selasa (25/11/2025).
Namun demikian penyidik masih mendalami tujuan barang haram itu diedarkan di Jakarta. Dari dugaan sementara ratusan ribu butir pil yang sering disebut inex ini kemungkinan akan digunakan saat peringatan tahun baru.
“Untuk penjualan apakah itu sebelum tahun baru atau sekarang prinsipnya barang ini diedarkan di Jakarta," ucapnya.
Sementara dalam kasus ini, telah ditangkap kurir sekaligus sopir mobil X-Trail Muhamad Raffi/MR (42). Rafi sempat kabur setelah kejadian kecelakaan itu hingga akhirnya ditangkap di kawasan Sangereng Rancabuaya Kabupaten Tangerang Banten.
Dari keterangan Raffi penyidik sudah mengantongi seorang berinisial U yang kini buron. U yang meminta Raffi untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta melalui jalur darat.
"U masih pengejaran, kalau untuk sementara keterangan MR jaringan mana dia tidak tahu sebab dia hanya ambil, kalau tangkap U baru kita tahu ini jaringan mana," tuturnya.
Polisi menyita barang bukti 207.529 butir ekstasi yang dibawa tersangka menggunakan enam tas. Tersangka, merupakan seorang residivis kasus serupa pada 2013 lalu.
“Estimasi harga apabila barang bukti tersebut beredar di pasar gelap narkoba sebesar Rp207.529.000.000/ Rp207 miliar dengan estimasi harga Rp1 juta per butir,” bebernya.
Mengenai penyebab kecelakaan, Sunario menjelaskan MR sebelumnya menggunakan sabu dan diduga kelelahan karena insiden terjadi sekitar pukul 05.00 pagi.
“Yang jelas MR sebelumnya menggunakan sabu dan kemungkinan kelelahan,” tukasnya.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






