Pemberian Rehabilitasi Tidak Berimplikasi Penegakan Hukum KPK
BeritaNasional.com - Pemberian rehabilitasi kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022 tidak berimplikasi penegakan hukum selanjutnya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Rabu (26/11/2025).
Menurutnya rehabilitasi yang diberikan dalam kasus itu merupakan hak istimewa/subjektif yang digunakan presiden.
"Karena itu prinsipnya tidak ada masalah. Tidak ada masalah dengan proses penegakan hukum selanjutnya, tidak akan berpengaruh apa pun," ucap Supratman dalam konferensi pers di Jakarta.
Rehabilitasi merupakan tindakan resmi negara dalam memulihkan hak seseorang dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya, yang diberikan apabila orang tersebut ditangkap, ditahan, dituntut, atau pun diadili tanpa alasan yang sah berdasarkan undang-undang atau karena adanya kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan.
Tujuan utama dari hak rehabilitasi untuk mengembalikan nama baik dan status seseorang yang sebelumnya tercemar akibat proses hukum yang keliru atau tidak adil.
Pemberian rehabilitasi berbeda dengan abolisi maupun amnesti lantaran rehabilitasi memiliki banyak format.
Misalnya, kata dia, rehabilitasi yang otomatis diberikan saat putusan bebas karena di dalam
putusan hakim biasanya menyebutkan yang bersangkutan harus direhabilitasi dan diberikan ganti rugi.
Sementara rehabilitasi yang diberikan terkait kasus ASDP merupakan hak prerogratif presiden.
Rehabilitasi diberikan kepada tiga terpidana, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
"Artinya dengan ini apa pertimbangan Bapak Presiden? Ya Bapak Presiden lah yang karena memang satu-satunya memiliki hak istimewa tersebut," katanya.
Kasus tersebut telah lama menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah ada konklusi dari parlemen, pihak DPR pun mengirimkan surat ke Kementerian Hukum.
DPR sambung dia memberikan banyak masukan terkait proses hukum yang berlangsung pada kasus ASDP.
"Karena itu kemudian kami mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk diberi rehabilitasi," tukasnya. (Antara)
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu






