Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Jakarta Meningkat, Pemprov DKI Revisi Perda
BeritaNasional.com - Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta tahun ini meningkat 10% dari tahun sebelum 2024.
Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta hingga November 2025 kasus tersebut berjumlah 1.917 kasus.
"Kurang lebih, sampai bulan ini (November 2025), ada 1.917 kasus. Trennya naik 10% dari 2024," kata Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Iin Mutmainnah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Tingginya laporan kasus kekerasan itu membuktikan banyaknya korban yang berani melaporkan tindak kejahatan tersebut.
"Tentang naiknya kekerasan itu merupakan salah satu bukti bahwa masyarakat itu sudah mulai berani speak up. Artinya, dari data pengaduan, kami kan melayani yang berasal dari pengaduan masyarakat," ujarnya.
Menyikapi persoalan tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan mitigasi risiko dengan menyusun revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Perda itu akan direvisi menjadi dua peraturan daerah pada 2026, yakni Perda Perlindungan Perempuan dan Perda Penyelenggaraan Kota dan Kabupaten Layak Anak.
"Itu nantinya masuk dalam substansi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dalam Perda Nomor 8 Tahun 2011 itu belum ada tentang TPKS. Maka pada 2026, kami akan membahas untuk memasukkan substansi di UU TPKS ini,” tuturnya.
Mengutip Antara, Sabtu (29/11/2025) berdasarkan data Dinas PPAPP DKI dari 1.917 kasus terlapor, kasus yang paling mendominasi, yakni kekerasan seksual pada anak dengan 588 kasus atau 21,9% dan perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan 412 kasus atau 15,4%.
Disusul kasus perempuan jadi korban kekerasan psikis 318 kasus atau 11,9 persen dan perempuan jadi korban kekerasan fisik sebanyak 276 kasus atau 10,3%.
Lokasi kekerasan terhadap perempuan dan anak itu paling banyak terjadi di dalam rumah dengan 1.132 kasus atau 56,3 persen dan di jalan dengan 135 kasus atau 6,7%.
Lalu, di kos-kosan 126 kasus atau 6,3%, di sekolah sebanyak 119 kasus atau 5,9%, di kontrakan 88 kasus atau 4,4%, serta di hotel 86 kasus atau 4,3%.
Untuk kategori terlapor pelaku kekerasan perempuan dan anak mayoritas adalah suami dengan 503 kasus atau sekitar 22,3%, teman sebanyak 351 orang atau 15,7%, dan orang tidak dikenal sebanyak 281 kasus atau 12,6%.
Kemudian, kekerasan juga dilakukan oleh tetangga sebanyak 203 kasus atau 9,1%, ayah kandung sebanyak 197 kasus dengan 8,8%, dan pacar dengan 147 kasus atau sekitar 6,6%.
Sementara untuk jumlah korban kekerasan terhadap anak dan perempuan terbanyak berdasarkan kota atau KTP korban, yaitu di Jakarta Timur dengan 513 korban, Jakarta Selatan 337 korban, dan Jakarta Barat 316 korban. (Antara)

PERISTIWA | 12 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







