Kerusakan TNGHS Capai Rp350 Miliar

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 04 Desember 2025 | 09:28 WIB
Longsor di Sumatera disebabkan kerusakan hutan. (Foto/BNPB)
Longsor di Sumatera disebabkan kerusakan hutan. (Foto/BNPB)

BeritaNasional.com -  Kerusakan kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) mencapai Rp350 miliar dengan areal yang sudah dilakukan pengukuran dan penertiban 439 hektare. 

Hal ini disampaikan Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih Napitu saat penutupan lubang Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Blok Cirotan Kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak wilayah Kabupaten Lebak, kemarin. 

"Kerusakan hutan TNGHS itu, selain penambang ilegal dan pengguna vila serta wisata," ujarnya. 

Ia menuturkan kerugian kerusakan hutan TNGHS itu dipastikan tinggi setelah operasi selesai.

Sebab, kerusakan lingkungan ekologis belum dilakukan perhitungan termasuk potensi kerugian negara akan dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan.

"Kami memastikan kerugian kerusakan hutan TNGHS bisa bertambah di atas Rp350 miliar," terangnya. 

Operasi penertiban PETI sebelumnya dilakukan penutupan di Blok Cibuluh Ciheang, Gunung Pedih yang ada di Kabupaten Sukabumi dan Bogor.

Sedangkan, periode ketiga di Kabupaten Lebak dengan melakukan penutupan PETI di Blok Cirotan, Cisopa dan Cimari sebanyak 55 titik.

Jumlah total penutupan lubang PETI di kawasan TNGHS sampai hari ini sebanyak 281 titik dari target 1.400 titik.

"Kami bersama Satgas PKH terus melakukan penertiban dan penutupan lubang PETI, karena bisa menimbulkan kerusakan hutan dan lingkungan alam, sehingga berpotensi menyebabkan bencana alam," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kepada pemodal yang membiayai penambang ilegal dan untuk di Blok Cibuluh sebanyak 7 orang, dan di Blok Gunung Pedih 5 orang.

Penindakan dan penegakan hukum juga nanti dilakukan untuk penggunaan merkuri dan sianida, karena merusak lingkungan.

"Kami belum bisa memberikan keterangan berapa jumlah penambang ilegal di Blok Cirotan yang akan dilakukan pemeriksaan, karena baru penutupan lubang PETI itu," tukasnya. (Antara)

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: