Pemerintah Gelontorkan Anggaran 75 Miliar Bantu Mahasiswa dan Dosen Terdampak Bencana di Sumatera
BeritaNasional.com - Pemerintah menyiapkan anggaran Rp75,9 miliar untuk membantu biaya hidup mahasiswa dan dosen terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera. Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Fauzan dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (8/12/2025).
"Kami juga memberikan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa dan dosen terdampak bencana alam dengan total anggaran Rp75.986.474.452," ujarnya.
Pemberian bantuan biaya hidup tersebut merupakan salah satu program menanggulangi dampak bencana, khususnya terhadap pendidikan tinggi di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Selain bantuan biaya hidup Kemendiktisaintek juga menghadirkan program pengabdian kepada masyarakat tanggap darurat bencana dengan total pendanaan Rp46,5 miliar.
"Ini kami menggerakkan dari seluruh jajaran PTN, LLDIKTI, dan jajaran Kemendiktisaintek," ujar Wamendiktisainek Fauzan.
Sedangkan dari penggalangan dana dan pengadaan bantuan langsung terkumpul bantuan Rp7 miliar.
Dalam kesempatan yang sama Fauzan juga menyebutkan, kementeriannya mencatat per 6 Desember pukul 21.00 WIB sebanyak 60 perguruan tinggi yang terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera.
Enam puluh perguruan tinggi itu terdiri atas 4 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 27 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Aceh, satu PTN dan 13 PTS di Sumatera Utara, serta sembilan PTN dan enam PTS di Sumatera Barat.
Sebagian besar kegiatan belajar dan mengajar di daerah terdampak bencana tersebut terhenti karena kondisi akses, lokasi, dan sivitas akademika yang terdampak bencana mengungsi.
Lebih lanjut dari seluruh PTN dan PTS sebanyak 1.306 dosen dan 18.824 mahasiswa yang menjadi korban terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat.
Ia menyampaikan data umum dari Kemendiktisaintek menunjukkan terdapat sejumlah kerusakan sarana dan prasarana pendidikan yang meliputi fasilitas pembelajaran di kelas, komputer, laptop, bangunan, dan ruangan belajar yang rapuh dan ambruk, listrik dan jaringan internet yang mati dan terputus, akses jalan tertutup, dan kerusakan fasilitas penunjang, seperti laboratorium. (Antara)
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 18 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 17 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







