Sopir Mobil SPPG Resmi Jadi Tersangka Usai Tabrak Guru dan Siswa di SDN Kalibaru 01

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 12 Desember 2025 | 14:50 WIB
Sopir Mobil SPPG Resmi Jadi Tersangka Usai Tabrak Guru dan Siswa di Jakarta Utara. (BeritaNasional/Bachtiar)
Sopir Mobil SPPG Resmi Jadi Tersangka Usai Tabrak Guru dan Siswa di Jakarta Utara. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Polisi menetapkan sopir pembawa Makan Bergizi Gratis (MBG), inisial AI sebagai tersangka kasus kecelakaan menabrak siswa hingga guru di SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, sebagai tersangka. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz menjelaskan AI dijerat atas dugaan pidana kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

"Pasal yang kami terapkan, sama seperti tadi malam yang saya sampaikan, bahwa Pasal 360 KUHP dengan ancaman 5 tahun untuk ayat 1. Yang mana kelalaian yang mengakibatkan luka berat dan ini terjadi terhadap beberapa orang," kata Erick saat jumpa pers, Jumat (12/12/2025).

Kemudian, Erick menyampaikan jika AI yang ditetapkan sebagai tersangka telah diputuskan penyidik untuk langsung ditahan, demi kepentingan penyidikan.

"Sementara memang satu yang sudah jadi tersangka dan dilakukan penahanan," tuturnya.

Perlu diketahui, kecelakaan ini terjadi saat mobil MBG yang dikendarai AI sopir pengganti hendak mengantar MBG ke SDN Kalibaru 01, tiba-tiba menerobos pagar sekolah ketika siswa dan guru sedang berkegiatan di lapangan.

Mobil melaju tanpa arah hingga menabrak sisi ujung sekolah. Akibat kecelakaan ini tercatat ada 22 orang mengalami luka, di antaranya 19 Siswa dan satu orang guru. Lalu untuk 10 orang sudah ada yang diperbolehkan rawat jalan, dan sisanya masih menjalani rawat inap.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: