Pemerintah Umumkan UMP 2026 Hari Ini
BeritaNasional.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah diterima Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, RPP tersebut tinggal ditandatangani Prabowo dan bisa langsung diumumkan.
"Ya, UMP RPP-nya sudah di meja pak Presiden tinggal ditandatangani. Insyaallah," kata Yassierli usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025) malam.
Yassierli menjelaskan, kisaran UMP tahun depan itu pun bakal diumumkan hari ini. Namun, ia tak membeberkan lebih lanjut apakah UMP tersebut diumumkan Presiden atau tidak.
"Tunggu saja besok (hari ini) ya. Insyaallah, Insyaallah besok (hari ini)," ujar Yassierli.
Lebih lanjut, Yassierli menekankan bahwa pemerintah berfokus pada kesejahteraan buruh sehingga dia berharap pengumuman ini bisa memuaskan semua pihak.
"Tahun lalu upah 6,5 persen, ada bantuan hari raya, bagaimana pemerintah serius terkait dengan May Day, ada diskon iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)," urai Yassierli.
"Kemudian bagaimana kita penambahan manfaat JKP 60 persen, untuk 60 persen gaji selama 6 bulan, kemudian ya macam-macam. Itu menunjukkan komitmen kita bahwa kita sangat concern terkait dengan kesejahteraan buruh," tambah dia.
Oleh karena itu, dia meminta seluruh pihak menunggu pengumuman ini. Ia pun memastikan pemerintah bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UMP ini.
"Beberapa bocorannya, satu, kita komit untuk menjalankan amanah dari MK, jadi artinya, satu, di situ untuk memberdayakan Dewan Pengupahan Daerah secara aktif," jelasnya.
"Kemudian yang kedua, artinya di situ akan ada range yang memberikan kesempatan kepada Dewan Pengupahan Daerah untuk menentukan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," tandasnya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







