Aturan Baru Libur Akhir Tahun: Truk Barang Dilarang Masuk Tol 24 Jam Penuh

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:30 WIB
Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta. (Beritanasional/Oke Atmaja)
Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Tol Dalam Kota, Jakarta. (Beritanasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi memperketat aturan perjalanan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. 

Guna menjamin kelancaran arus lalu lintas, pemerintah memutuskan untuk melarang total operasional kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol selama 24 jam penuh.

Kebijakan ini diambil setelah adanya potensi lonjakan pergerakan masyarakat menyusul kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang ditetapkan pemerintah pada akhir Desember mendatang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sebelumnya direncanakan ada window time atau jendela waktu tertentu bagi truk untuk melintas. Namun, keputusan tersebut berubah setelah rapat koordinasi dengan Korlantas Polri.

"Sehingga diputuskan ada penambahan pengaturan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru ini, terutama terkait dengan pembatasan angkutan barang (di tol). Jadi yang tadinya ada window time di 21-22 (Desember 2025), kemudian 29-31, (Desember 2025), ini kita tidak ada window time, artinya terus berlaku (pembatasan kendaraan angkutan barang)," ujar Aan pada Sabtu (20/12/2025).

Artinya, sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, truk barang dilarang melintas di jalan tol tanpa terkecuali selama periode tersebut.

Aturan Berbeda untuk Jalan Arteri

Meski di jalan tol dilarang total, pemerintah masih memberikan ruang bagi distribusi logistik melalui jalan non-tol atau jalan arteri. Di jalur ini, sistem window time masih berlaku.

"Untuk (jalan) arteri, ini masih kita berlakukan window time, itu diperbolehkan (kendaraan angkutan barang melintas) dari jam 22.00 sampai jam 05.00. Kemudian pengaturan yang lainnya tidak ada perubahan," jelas Aan.

Lebih lanjut, Aan menegaskan bahwa pengaturan teknis dan diskresi di lapangan sepenuhnya berada di tangan pihak kepolisian.

"Dan (kebijakan yang lain) semua diserahkan ke Polri untuk keputusan di lapangan, artinya kepolisian bisa menilai, bisa melakukan diskresi kepolisian sesuai dengan situasi yang ada," tambahnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga instansi, berikut rincian aturan pembatasan barang:

Kendaraan yang dilarang melintas:

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
  • Mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan.
  • Mobil pengangkut hasil galian/tambang (tanah, pasir, batu) dan bahan bangunan.

Kendaraan yang dikecualikan (Tetap Boleh Melintas):

  • Pengangkut BBM atau BBG.
  • Pengangkut hantaran uang.
  • Pengangkut hewan dan pakan ternak.
  • Pengangkut pupuk dan kebutuhan pokok (sembako).
  • Kendaraan penanganan bencana alam atau pengangkut sepeda motor mudik gratis.

Kendaraan yang dikecualikan wajib menempelkan surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama/alamat pemilik barang pada kaca depan sebelah kiri.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: