Butuh Polisi Duduki Jabatan Sipil, KPK Bahas PP Penugasan Polri

Oleh: Panji Septo R
Senin, 22 Desember 2025 | 17:12 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada pers. (BeritaNasional/panji)
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan kepada pers. (BeritaNasional/panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan lembaga tersebut ikut dalam penyusunan Peraturan Pemerintah terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. 

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, pelibatan berlangsung sejalan dengan kebutuhan pegawai lintas lembaga di KPK.

"Dalam menyikapi yang permasalahan putusan MK terhadap penugasan anggota Polri, kami juga dilibatkan, artinya KPK dilibatkan dalam beberapa kali pembahasan," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

KPK menjalin pembahasan terbaru bersama Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, serta Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Setyo menegaskan KPK masih memerlukan personel polisi pada sejumlah posisi strategis.

"Terakhir kemarin di hari Sabtu, Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia dan Imigrasi serta para masyarakatan itu melakukan rapat koordinasi dan pembahasan-pembahasan itu," kata dia.

"Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan," tambahnya.

Setyo juga menyatakan Undang-undang KPK memberi dasar bagi penyidik yang berasal dari lembaga lain. KPK berpegang aturan tersebut pada proses penguatan sumber daya penyidik.

"Karena di undang-undang KPK sendiri menyebutkan untuk penyidik, untuk kejaksaan itu bisa bersumber dari lembaga lain," sebutnya.

Di sisi lain, pemerintah memilih merumuskan Peraturan Pemerintah ketimbang merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pengaturan personel Polri di luar struktur Polri. 

Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan langkah penyusunan regulasi diarahkan menyelesaikan dampak hukum pascaputusan Mahkamah Konstitusi.b

"Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana. Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU. Karena itu, Presiden memilih pengaturan melalui PP," ujar Yusril.

Yusril menjelaskan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara memberi ruang bagi prajurit TNI serta anggota Polri menduduki jabatan ASN tertentu. 

Ketentuan lanjutan tercantum dalam Peraturan Pemerintah yang tengah dirancang.

Ia menambahkan Pasal 28 ayat 4 UU Polri memberi hak bagi anggota Polri menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri. 

PP anyar akan merinci jabatan yang memiliki kaitan dengan ranah kepolisian sehingga bisa diisi personel Polri.

"PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN. PP tersebut nantinya akan menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian yang sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025," jelasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: