Doktif Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dokter Richard Lee

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 24 Desember 2025 | 20:54 WIB
Dokter Samira alias Doktif. (Foto/Instagram)
Dokter Samira alias Doktif. (Foto/Instagram)

BeritaNasional.com -  Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Dokter Samira alias Doktif sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27A tentang pencemaran nama baik.

“Naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Dwi menerangkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dengan memeriksa total 22 saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

“Poin-poin pencemaran nama baik itu berasal dari akun TikTok Doktif yang memposting pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa hingga saat ini Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Hal tersebut karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun.

“Terkait penahanan, kami tidak melakukan penahanan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun,” jelasnya.

Di sisi lain, Dwi menambahkan pihak kepolisian dalam waktu dekat akan mengupayakan mediasi dengan menghadirkan Doktif dan Richard Lee pada 6 Januari 2026 mendatang.

“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini ditunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kami akan langsung memanggil kedua belah pihak,” ujarnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: