Praperadilan Diajukan, Pemeriksaan Lanjutan Richard Lee Ditangguhkan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 03 Februari 2026 | 07:16 WIB
Dokter Richard Lee. (Foto/Instagram Richard Lee)
Dokter Richard Lee. (Foto/Instagram Richard Lee)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya memutuskan menunda pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, dokter Richard Lee, yang seharusnya berlangsung pada Rabu (4/2/2026).

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan penundaan dilakukan karena Richard Lee telah mengajukan gugatan praperadilan atas status penetapan tersangkanya.

“Terkait dengan jadwal pemeriksaan lanjutan tersangka DRL yang sebelumnya dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 4 Februari 2026, untuk sementara dipertangguhkan menunggu hasil praperadilan,” kata Andaru saat dihubungi, Selasa (3/2/2026).

Andaru menyampaikan penundaan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses persidangan praperadilan yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati adanya sidang praperadilan yang menguji penetapan tersangka terhadap DRL,” jelasnya.

Sebelumnya, dokter Richard Lee resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Gugatan tersebut telah terdaftar dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan Richard Lee sebagai penggugat, sesuai nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan tergugat Kapolda Metro Jaya cq Kasubdit I Unit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Sementara itu, kasus pidana yang menyeretnya berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terhadap produk perawatan kecantikan, yang terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) dr. Samira Farahnaz, yang sempat menyoroti produk kecantikan milik Richard Lee. Bahkan, ia menemukan bahwa produk tersebut, khususnya white tomato, masih beredar di pasaran.

Imbas dari kasus tersebut, Richard Lee terancam hukuman belasan tahun penjara sesuai pasal berlapis yang disematkan kepadanya, mulai dari Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: