Marak Disalahgunakan, DPR Minta Penjualan Gas N20 Diperketat

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 03 Februari 2026 | 08:09 WIB
Ilustrasi whip pink. (Foto/doc. whip pink)
Ilustrasi whip pink. (Foto/doc. whip pink)

BeritaNasional.com -  Komisi IX DPR RI meminta pemerintah memperketat pengawasan penjualan Whip Pink, produk gas nitrous oxide (N₂O). Pasalnya, produk tersebut disalahgunakan oleh anak muda untuk mencari euforia sesaat.

"Penggunaan Whip Pink secara sembarangan sangat berisiko. Efeknya bisa menyebabkan gangguan pernapasan, kerusakan saraf, hingga gagal napas dan henti jantung. Ini bukan barang main-main yang boleh dijual bebas tanpa kontrol," ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Asep Romy Romaya, dikutip dari keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Gas N₂O tersebut umumnya dijual untuk kebutuhan industri kuliner, seperti pembuatan whipped cream. Namun, belakangan ada pihak yang memasarkan produk ini dengan nama Whip Pink dan menjualnya secara bebas di platform daring maupun luring. Gas tersebut kemudian disalahgunakan dengan cara dihirup.

Asep Romy meminta kementerian dan lembaga terkait memperketat regulasi peredaran N₂O. Ia menilai penjualannya perlu dibatasi hanya untuk sektor industri dan profesional yang terkontrol, serta melarang penjualan kepada masyarakat umum atau individu di luar peruntukan teknis.

Ia menyayangkan lemahnya pengawasan saat ini yang membuat produk tersebut sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Menurutnya, pemerintah harus bertindak preventif sebelum terjadi korban jiwa akibat penyalahgunaan zat kimia tersebut.

"Pemerintah tidak boleh menunggu sampai ada kasus besar baru bertindak. Harus ada penertiban dan penindakan tegas terhadap pihak yang menjual secara sembarangan, baik di toko offline maupun marketplace," ujar Asep.

Selain pengetatan regulasi, Asep juga menekankan pentingnya edukasi secara masif kepada masyarakat mengenai bahaya menghirup gas N₂O. Ia mengingatkan efek samping jangka panjang dari penyalahgunaan gas ini dapat merusak sistem saraf pusat secara permanen.

"Ini soal keselamatan publik. Negara harus hadir melindungi warga melalui regulasi yang ketat dan edukasi yang jelas, bukan sekadar bersikap reaktif setelah ada korban," pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: