Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Dokter Richard Bakal Jelaskan soal Produknya

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 19 Februari 2026 | 12:09 WIB
Dokter Richard Lee tengah menjalani pemeriksaan lanjutan (Beritanasional/Bachtiar)
Dokter Richard Lee tengah menjalani pemeriksaan lanjutan (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Tersangka Dokter Richard Lee tengah menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait Undang-Undang Kesehatan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026).

Sebagai pemeriksaan kedua, setelah sempat tertunda gugatan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Richard Lee mengaku akan menjalani pemeriksaan kasus ini secara kooperatif kepada penyidik.

“Saya pribadi terima kasih rekan-rekan media. Saya menghargai hasil dari praperadilan saya hari ini dengan sikap kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik,” ujar Richard saat ditemui awak media.

Dalam kesempatan itu, Richard Lee menegaskan akan memberikan keterangan secara rinci terkait produk yang dipasarkannya. Terlebih, dia mengklaim seluruh produknya telah memiliki izin edar resmi.

"Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” katanya.

“Semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tambah dia.

Di samping itu, Richard Lee merasa sedih dengan kasus ini. Karena, dipicu konflik sesama dokter yang berujung saling lapor sampai keduanya saat ini berstatus tersangka.

“Yang buat saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Saya sedih dan malu akan hal itu,” terang dia.

Adapun laporan tersebut dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz yang sempat menyoroti produk kecantikan dari Richard Lee. Bahkan, dia menemukan jika produk khususnya white tomato masih beredar di pasaran. 

Imbas kasus tersebut, Richard Lee turut terancam hukuman belasan tahun sesuai pasal berlapis yang disematkan kepada Richard Lee mulai dari Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: