Ahmad Sahroni Dilantik sebagai Pimpinan Komisi III, NasDem Tegaskan Sudah Jalani Hukuman MKD
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menegaskan pengangkatan Ahmad Sahroni sebagai wakil ketua Komisi III DPR RI tidak menyalahi aturan. Sahroni telah menjalani hukuman atas sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Kita ngikutin apa yang menjadi putusan MKD aja. Jadi kalau misalnya pimpinan DPR sudah menetapkan, berarti kan di MKD sudah tidak masalah," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Sahroni sebelumnya dinonaktifkan selama 6 bulan sebagai anggota DPR dalam vonis MKD.
Menurut Saan, dengan dilantiknya Sahroni sebagai pimpinan Komisi III, maka masa hukuman Sahroni sudah selesai.
Tercatat, dalam putusan MKD, Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan sejak keputusan nonaktif oleh DPP Partai NasDem pada Agustus 2025.
"MKD kan sudah memutuskan. Jadi, kalau memang sudah ditetapkan ya, oleh pimpinan DPR, di Komisi III ya, artinya di DPR terkait dengan putusan MKD sudah selesai. Ya, udah selesai dijalani," ujar Saan.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem. Ahmad Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melantik Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI dalam Rapat Pleno Pelantikan Pimpinan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dasar pelantikan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III tertuang dalam surat Fraksi NasDem nomor FNasdem107/DPR RI/ii/2026 tanggal 12 Februari 2026.
"Yang semula Saudara Rusdi Masse Mappasessu A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse," ujar Dasco dalam rapat pleno.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







