NasDem Ungkap Alasan Kembali Tunjuk Ahmad Sahroni Jadi Pimpinan Komisi III
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa mengungkap alasan kembali menunjuk Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse Mappasessu.
Sahroni kembali dipercaya NasDem untuk memimpin Komisi III DPR karena memiliki pengalaman di komisi yang membidangi hukum.
"Jadi dari dua periode ya, menjadi pimpinan Komisi III, dan masih hari ini misalnya ditetapkan kembali menjadi pimpinan Komisi III, memang memiliki pengalaman, kemampuan yang memadai untuk menjadi pimpinan Komisi III DPR RI," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Sementara itu, NasDem sedang memproses penggantian antar waktu (PAW) Rusdi Masse. Ia keluar dari Partai NasDem karena pindah ke PSI.
Saan mengatakan, sudah ada nama pengganti Rusdi yang merupakan suara terbanyak berikutnya di Dapil Rusdi.
"Nanti kalau yang ketiganya ada masalah misalnya, apakah dia masih di NasDem atau enggak, nanti kita lihat dulu. Jadi kita mengikuti undang-undang Pemilu aja," ujar Wakil Ketua DPR RI ini.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni kembali menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem. Ahmad Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melantik Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI dalam Rapat Pleno Pelantikan Pimpinan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Dasar pelantikan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III tertuang dalam surat Fraksi NasDem nomor FNasdem107/DPR RI/ii/2026 tanggal 12 Februari 2026.
"Yang semula sodara Rusdi Masse Mappasessu A24 digantikan Ahmad Sahroni A38. Ahmad Sahroni akan ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Rusdi Masse," ujar Dasco dalam rapat pleno.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu




