Sahroni Apresiasi Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Hakim Ad Hoc

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 05 Mei 2026 | 15:28 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni  (Beritanasional/Ahda)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Hal ini menunjukkan Presiden Prabowo memperhatikan kesejahteraan hakim ad hoc

"Alhamdulillah terkabul, sangat bangga dengan bapak presiden yang memerhatikan kesejahteraan hakim ad hoc semoga hakim-hakim bekerja semakin baik dan profesional," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Namun, Sahroni juga meminta kepada presiden agar memperhatikan kesejahteraan jaksa. Terutama bagi jaksa-jaksa di daerah.

"Terkait dengan APH kejaksaan juga mohon perhatian bapak presiden terutama daerah yang terpencil untuk mendapatkan kesejahteraan yang cukup," ucap politikus NasDem ini.

Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 (Perpres 5/2026) tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, yang telah ditetapkan pada 4 Februari 2026 guna memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Dalam salinan Perpres yang dikutip pada Senin (4/5/2026), tertulis bahwa pengaturan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc diperlukan karena mereka merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga perlu diatur secara terintegrasi dalam sistem peraturan perundang-undangan.

Peraturan baru ini juga bertujuan meningkatkan kualitas peradilan melalui dukungan terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugasnya.

Perpres Nomor 5 Tahun 2026 sekaligus mengubah sejumlah ketentuan sebelumnya terkait hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc yang telah beberapa kali mengalami perubahan, termasuk pengaturan tentang uang kehormatan bagi hakim ad hoc.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: