Usai Gugatan Praperadilan Ditolak, Polda Metro Jaya Periksa Dokter Richard Lee Besok

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 18 Februari 2026 | 13:20 WIB
Jadi tersangka, dr. Richard Lee terancam pidana 12 tahun penjara. (BeritaNasional/Instagram Richard Lee)
Jadi tersangka, dr. Richard Lee terancam pidana 12 tahun penjara. (BeritaNasional/Instagram Richard Lee)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dr. Richard Lee (DRL), Kamis (19/2/2026) besok. Pemeriksaan dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak majelis hakim.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, keterangan Richard Lee dimaksudkan untuk melengkapi berkas kasus Undang-Undang Kesehatan terkait produk kecantikan yang menjeratnya.

"Hari Kamis pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," kata Budi dikutip Rabu (18/2/2026).

Surat panggilan pemeriksaan juga telah dilayangkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada pihak Richard Lee. Yang bersangkutan telah mengonfirmasi kehadirannya pada pemeriksaan yang berlangsung pukul 10.00 WIB.

Selain agenda tersebut, polisi polisi juga telah menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap Richard Lee. Surat itu mulai berlaku sejak 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari.

“Apabila dimungkinkan dan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” kata Budi.

Praperadilan Ditolak

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee terkait penetapannya sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.

"Mengadili: Satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil," kata Hakim Ketua, Esthar Oktavi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Dengan begitu, kasus pelanggaran konsumen yang menjerat Richard Lee terus berlanjut. Sebagaimana laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk treatment kecantikan terdaftar LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, 2 Desember 2024.

Laporan tersebut dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz yang sempat menyoroti produk kecantikan dari Richard Lee. Bahkan, dia menemukan jika produk khususnya white tomato masih beredar di pasaran. 

Imbas kasus tersebut, Richard Lee turut terancam hukuman belasan tahun sesuai pasal berlapis yang disematkan kepada Richard Lee mulai dari Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: