Mulai 2026, Pemilik Kucing di Taiwan Wajib Pasang Microchip

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 26 Desember 2025 | 05:43 WIB
Kucing liar (Foto/Pixabay)
Kucing liar (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Pemilik kucing di Taiwan kini menghadapi aturan baru yang lebih ketat. Mulai 1 Januari 2026, kucing peliharaan wajib dipasangi microchip dan didaftarkan. Jika tidak, pemilik berisiko dikenai denda hingga 15.000 dolar Taiwan atau sekitar Rp7 jutaan.

Kebijakan ini diumumkan Kementerian Pertanian Taiwan, sebagaimana dilaporkan media lokal. Aturan tersebut sejatinya sudah lama berlaku untuk anjing sejak 2008 melalui Undang-Undang Perlindungan Hewan. Saat itu, pemilik anjing yang tidak melakukan pemasangan microchip dapat dikenai denda 3.000–15.000 dolar Taiwan.

Perluasan kewajiban ke pemilik kucing diputuskan setelah perubahan regulasi hewan peliharaan yang diumumkan pada Desember 2024. Meski demikian, pemerintah memberi masa transisi selama 2025, sehingga sanksi baru benar-benar diberlakukan awal 2026.

Dengan aturan ini, pemilik kucing yang belum mematuhi ketentuan akan mendapat batas waktu untuk mendaftarkan hewannya. Apabila tetap mengabaikan, denda lanjutan dapat dikenakan untuk setiap pelanggaran berikutnya.

Data sensus hewan peliharaan terbaru menunjukkan, populasi kucing di Taiwan mencapai sekitar 1,31 juta ekor pada 2023.

Hingga 2024, tercatat 146.430 kucing domestik telah dipasangi microchip melalui program sukarela yang digerakkan kelompok pecinta hewan dan lingkungan. Setelah satu tahun sosialisasi intensif, angka tersebut meningkat menjadi 164.388 ekor.

Pemerintah menyebut kebijakan microchip ini bertujuan meningkatkan tanggung jawab pemilik, menekan praktik penelantaran, serta mencegah pembiakan ilegal.

Selain itu, sistem identifikasi ini memudahkan pelacakan kucing yang hilang dan membantu otoritas memantau status sterilisasi hewan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: