DPR Minta Pejabat Berwenang Tindak Tegas Gerai Tolak Uang Tunai
BeritaNasional.com - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengingatkan ada undang-undang yang melarang penolakan transaksi dengan uang tunai. Hal itu menanggapi viralnya gerai menolak pembayaran uang tunai.
"Saya sendiri saja, di beberapa restoran dan gerai, sering ditolak kalau mau bayar cash. Katanya, ketentuannya seperti itu dari atasan. Padahal, atasan mereka itu adalah warga negara biasa. Karena itu, dia tidak boleh buat Undang-undang yang mengikat warga negara lain. Kalau semua orang boleh buat aturan seperti itu, dipastikan akan terjadi carut-marut. Wibawa negara sebagai negara hukum akan sangat dilemahkan," ujar Saleh.
Saleh mengatakan, menurut undang-undang setiap orang harus menerima pembayaran uang tunai. Menurutnya pejabat berwenang harus mengambil sikap tegas untuk melarang penolakan transaksi dengan uang tunai.
"Menteri Keuangan dan Gubernur BI harus turun tangan. Apalagi, sudah banyak orang yang kritis dan mencermati masalah ini. Jangan lemah dalam menegakkan aturan. Apalagi, aturan tersebut secara eksplisit disebutkan di dalam Undang-undang," ujarnya.
Aturan tersebut diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Pasal 33 menegaskan secara eksplisit bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah sebagai alat transaksi keuangan.
"Ketentuan yang termaktub di dalam UU No.7/2011 di atas jelas memiliki konsekuensi hukum. Dalam konteks ini, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia harus mengusut dan membawa hal ini ke ranah hukum. Sekali lagi, kalau ini dibiarkan akan berdampak negatif bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia," ujar Saleh.

TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






