Hari Ini, Polri Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 02 Januari 2026 | 13:15 WIB
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto/Humas Polri)
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Polri telah menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai hari ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia mengatakan penerapan ini sesuai dengan implementasi aturan perundangan dan pedoman yang telah diberikan kepada jajaran kepolisian.

"Per jam 00.01 hari ini Jumat, 2 Januari 2026 seluruh petugas pengemban penegakan hukum Polri (Reskrim, Baharkam, Korp Lantas, Kortas Tipikor, Densus 88) telah memedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi pada Jumat (2/1/2026).

Dengan begitu, lanjut Trunoyudo, seluruh jajaran akan memedomani aturan yang telah ditetapkan Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono sebagai format administrasi penyidikan tindak pidana.

"Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri yang ditandatangani Kabareskrim Polri," ujar Trunoyudo.

Sebelumnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disahkan menjadi undang-undang. KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2026.

"Yang jelas, dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi, otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: