Menteri Hukum soal Polri Ditetapkan Penyidik Utama: Demi Penguatan Criminal Justice System
BeritaNasional.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan alasan penetapan polri sebagai penyidik utama dalam KUHAP baru demi membentuk sistem Criminal Justice System yang utuh.
Ia menilai struktur lembaga penegak hukum lain sudah tunggal sehingga posisi polri sebagai penyidik utama tidak semestinya dipersoalkan.
"Banyak yang berpendapat bahwa kenapa Polri disebut sebagai penyidik utama, padahal di lembaga penuntutan, Jaksa itu cuma satu, penuntut," ujar Supratman di Kemenkum, Senin (5/1/2026).
"Pengadilan juga satu saja, Mahkamah Agung. Kok dipersoalkan penyidik yang jadi masalah?," imbuhnya.
Supratman menekankan keberadaan sejumlah tindak pidana dalam KUHP yang ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sehingga koordinasi dengan penyidik polri menjadi kebutuhan struktural.
"Dan karena itu sekali lagi, ini semata-mata kita lakukan untuk membentuk sebuah sistem criminal Justice System kita," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan posisi polri sebagai penyidik utama merujuk putusan Mahkamah Konstitusi.
Peran tersebut mencakup koordinasi serta pengawasan terhadap PPNS.
"Saya mau ingatkan ya istilah polri penyidik utama itu bukan maunya pemerintahan dan DPR, bukan itu putusan Mahkamah Konstitusi," kata Eddy.
"Maksud penyidik utama itu adalah melakukan fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap penyidik pegawai negeri sipil," sebutnya.
Eddy menepis anggapan KUHAP baru menghapus kewenangan PPNS. Ia menekankan PPNS tetap menjalankan kewenangannya dengan keharusan berkoordinasi bersama polri.
"PPNS tetap punya kewenangan hanya saja harus berkoordinasi dengan polri sebagai korwas, PPNS berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







