DJP Tegaskan Komitmen Integritas Usai KPK OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara
BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal Pajak memberikan respons resmi terkait operasi tangkap tangan pegawai pajak Jakarta Utara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang berjalan.
"Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas penegakan hukum," ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Ia menyampaikan proses penyidikan sepenuhnya berada pada kewenangan lembaga antikorupsi. DJP, kata Rosmauli, tidak akan mencampuri penanganan perkara yang sedang berjalan.
"Saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucapnya.
Rosmauli menegaskan DJP memiliki komitmen kuat menghadirkan integritas di lingkungan kerja dan tidak memberi ruang bagi praktik koruptif.
"DJP menegaskan komitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik," katanya.
Ia juga memastikan DJP siap berkoordinasi dengan KPK dalam menyediakan data maupun informasi yang dibutuhkan penyidik.
"DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Rosmauli.
Terkait disiplin internal, Rosmauli menegaskan langkah tegas akan diterapkan bila pelanggaran terbukti.
"Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian," tuturnya.
Rosmauli menutup pernyataannya dengan imbauan kepada seluruh jajaran DJP.
"DJP juga mengimbau seluruh pegawai menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan," katanya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 22 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






