Tolak Restorative Justice, Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli Berlanjut

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 13 Januari 2026 | 15:35 WIB
Inara Rusli terseret laporan perselingkuhan Wardatina Mawa, chat IR ikut dibongkar. (Foto/Instagram Inara dan Mawa)
Inara Rusli terseret laporan perselingkuhan Wardatina Mawa, chat IR ikut dibongkar. (Foto/Instagram Inara dan Mawa)

BeritaNasional.com -  Wardatina Mawa, istri sah dari Insanul Fahmi, dikabarkan telah menolak permintaan restorative justice atau perdamaian yang diajukan oleh pihak selebgram Inara Rusli selaku terlapor dalam kasus dugaan perzinaan.

Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, yang hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menerima surat penolakan restorative justice dari Wardatina Mawa.

“Dalam rangka menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukum Mawar,” kata Daru saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Meski begitu, Daru selaku kuasa hukum tetap berupaya agar kasus dugaan perzinaan tersebut dapat diselesaikan secara damai. Pasalnya, Inara saat ini memiliki tiga anak yang masih membutuhkan pendampingan seorang ibu.

“Ya, kita tetap masih berupaya dan berusaha. Intinya, bagaimanapun caranya, kita tetap harus mengupayakan. Karena ini kan masih ada kaitannya dengan masa depan anak juga,” jelasnya.

“Jadi kita akan berusaha. Dan kami selaku kuasa hukum Inara yakin, insyaallah akan terjadi perdamaian. Seperti itu. Karena pihak kita adalah pihak yang dari memang Inara Rusli sendiri,” tambahnya.

Sementara itu, jika upaya damai pada akhirnya tetap ditolak oleh Wardatina Mawa, Daru mengaku akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada kepolisian, dengan berbagai pertimbangan atas konsekuensi hukum yang bisa berdampak pada Inara.

“Ya, konsekuensinya kalau memang belum terjadi perdamaian, kita kembalikan kepada pihak penyidik. Mereka punya SOP sendiri, aturan sendiri, apakah akan naik lidik atau bagaimana, itu hak prerogatif penyidik di Renakta Polda Metro Jaya,” terangnya.

Di sisi lain, Daru mengatakan bahwa pernikahan Inara Rusli dengan Insanul Fahmi sah dilakukan sesuai aturan agama. Dengan wali dan seluruh rukun nikah yang telah terpenuhi, meskipun diakui pernikahan tersebut berlangsung secara siri.

“Kalau pernikahan sudah pasti ada wali. Tidak mungkin kalau tidak ada wali itu sah. Walinya itu adalah kakak kandungnya sendiri. Kalau tidak ada wali berarti rukun nikahnya tidak terpenuhi,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima barang bukti berupa rekaman CCTV yang menjadi dasar laporan dugaan perzinaan selebgram Inara Rusli dengan Insanul Fahmi. Bukti tersebut diserahkan oleh pelapor Wardatina Mawa, istri dari Insanul Fahmi.

Penyerahan barang bukti itu juga disertai satu buku nikah dan satu Kartu Keluarga saat pemeriksaan terhadap Wardatina Mawa yang berlangsung pada Kamis (4/12/2025).

“Iya, pelapor dan saksi sudah dimintai keterangan serta menyerahkan barang bukti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dihubungi, Jumat (5/12/2025).

Setelah diterima, Budi mengatakan penyelidik telah mengirim barang bukti tersebut ke Pusat Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri untuk dilakukan penelitian lanjutan.

“Penyidik akan mengirim barang bukti ke laboratorium digital forensik Bareskrim,” ujarnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: