DPR Dukung Pemerintah Gugat Perdata 6 Perusahaan yang Diduga Biang Kerok Banjir Sumatera

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 19 Januari 2026 | 09:00 WIB
Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna saat diwawancarai. (Foto/Istimewa)
Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna saat diwawancarai. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menggugat enam perusahaan besar yang diduga berkontribusi memicu bencana banjir di Sumatera.

Langkah hukum perdata tersebut didasarkan hasil audit operasional perusahaan oleh tim ahli dari berbagai universitas.

Pemerintah juga telah membekukan operasional belasan perusahaan di Sumatera Barat (Sumbar) dan Sumatera Utara (Sumut) yang terindikasi melanggar aturan lingkungan di sekitar daerah aliran sungai (DAS). 

Audit menyeluruh ditargetkan selesai pada Maret 2026 untuk menentukan sanksi pidana dan langkah rehabilitasi.

Ateng menilai bencana banjir di Sumatera merupakan akumulasi pelanggaran eksploitasi yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan. 

Karena itu, enam perusahaan yang diduga terlibat memiliki utang ekologis kepada negara dan rakyat. 

Ia berharap gugatan tersebut menjadi koreksi total penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Namun, gugatan tersebut memiliki tantangan serius. Sebab, ada pengalaman kekalahan gugatan perdata terhadap pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terjadi pada Kementerian Kehutanan di era sebelumnya.

"Kala itu, negara tidak berhasil membuktikan hubungan kausal yang kuat antara aktivitas konsesi dengan kerusakan ekologis, sehingga gugatan kandas di meja hijau. Kekalahan tersebut bukan semata persoalan hukum, tetapi cerminan lemahnya desain pembuktian ekologis dan keberpihakan sistem peradilan pada kepentingan korporasi," ujarnya dalam siaran pers yang dikutip pada Senin (19/1/2026).

Ateng mendorong gugatan terhadap enam perusahaan disiapkan secara serius untuk menghindari kekalahan serupa. 

Ia meminta agar persiapan didukung dengan data sains dan tim ahli multidisiplin yang mampu membuktikan hubungan sebab-akibat secara komprehensif.

Menurut dia, hal ini penting karena banjir tersebut menyebabkan kerusakan yang masif, merenggut ribuan korban jiwa, serta membuat ratusan ribu orang mengungsi.

"Utang ekologis tersebut tidak boleh direduksi menjadi denda administratif atau kewajiban rehabilitasi simbolik. Negara harus menagihnya dalam bentuk pemulihan ekosistem skala DAS, kompensasi sosial bagi korban, serta pengembalian fungsi lingkungan yang setara atau lebih baik dari kondisi awal," ujar Ateng.

Politikus PKS ini menegaskan, upaya ini harus menjadi preseden nasional bahwa keuntungan ekonomi tidak dapat dibangun di atas pengorbanan keselamatan rakyat dan kehancuran lingkungan.

"Penegakan hukum lingkungan kali ini bukan hanya soal memenangkan gugatan, melainkan tentang memulihkan kepercayaan publik bahwa negara hadir membela keadilan ekologis dan hak hidup warga. Belajar dari kekalahan Departemen Kehutanan di masa lalu, negara tidak boleh lagi ragu untuk berdiri tegak menghadapi korporasi perusak lingkungan," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: