Mendikdasmen Rilis SE Upacara Bendera, Ada Ikrar Pelajar hingga Lagu Rukun sama Teman

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 26 Januari 2026 | 15:59 WIB
Petugas pengibar bendera bersiap membawa bendera Merah Putih saat upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Senin (28/10/2024). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Petugas pengibar bendera bersiap membawa bendera Merah Putih saat upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta, Senin (28/10/2024). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Atas arahan Presiden Prabowo Subianto untuk penguatan karakter peserta didik, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikdasmen RI Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.

SE ini ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera secara berkelanjutan di sekolah-sekolah.

“Penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) untuk menggiatkan kembali pelaksanaan upacara bendera di sekolah. Kebijakan ini sejalan dengan upaya penguatan karakter peserta didik, khususnya dalam menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, serta kedisiplinan sejak usia dini,” kata Mendikdasmen di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Mu'ti juga menegaskan pelaksanaan upacara bendera memiliki peran strategis dalam proses pendidikan di sekolah.

“Upacara bendera bukan hanya kegiatan rutin, tetapi sarana pendidikan karakter yang penting. Melalui upacara, peserta didik belajar tentang kedisiplinan, tanggung jawab, serta menumbuhkan rasa cinta Tanah Air dan kebanggaan sebagai bangsa Indonesia,” imbuhnya.

Dalam SE tersebut, Mendikdasmen menginstruksikan seluruh sekolah melaksanakan upacara bendera pada pagi hari setiap Senin. Pelaksanaan upacara bendera diharapkan menjadi bagian dari budaya sekolah yang konsisten, tertib, dan bermakna, serta mendukung pembentukan karakter peserta didik secara berkelanjutan.

Mendikdasmen menjelaskan, SE ini juga mengatur penyeragaman pembacaan janji siswa dalam upacara bendera melalui Ikrar Pelajar Indonesia, yang dibacakan setelah pembacaan naskah Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mu'ti yang juga Sekretaris Umum (Sekum) PP Muhammadiyah ini menerangkan, Ikrar Pelajar Indonesia memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan baik, menghormati orang tua, menghormati guru, rukun dengan sesama teman, serta mencintai Tanah Air.

Selain itu, sambung dia, setelah menyanyikan lagu wajib nasional, peserta upacara juga menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” yang dapat diakses melalui laman resmi yang telah disediakan (s.id/lagurukunsamateman), guna memperkuat pesan kebersamaan, toleransi, serta budaya hidup rukun di lingkungan sekolah.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: