28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut terkait Bencana Sumatera Sudah Tidak Bisa Beroperasi
BeritaNasional.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memperingatkan kepada 28 Perusahaan untuk berhenti beroperasi setelah izinnya dicabut berdasarkan surat keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak menegaskan pencabutan ini dilakukan karena operasional ke-28 perusahaan telah memperparah dampak bencana ekologis di Sumatera.
“Kalau sudah dicabut izinnya, dia enggak bisa lagi melakukan kegiatan itu sesuai dengan pencabutan izin,” kaya Barita kepada wartawan, dikutip Selasa (27/1/2026).
Dengan begitu 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK) sudah harus membereskan operasional mereka, sebagai konsekuensi izin yang dicabut.
“Itu yang harus dipersiapkan dan itu secara umum berlaku ya, dalam iya dalam praktik bisnis. Kalau sudah dicabut izinnya maka semenjak diumumkan itu dia sudah harus mempersiapkan langkah-langkahnya (penghentian operasional),” tegasnya.
Sedangkan terkait perusahaan yang berdalih belum menerima salinan putusan, Barita menyebut hal itu hanya proses administratif. Karena, pengumuman itu telah disampaikan secara resmi yang seharusnya telah diketahui setiap perusahaan.
“Kan mereka sudah dengar pengumumannya kan. Pengumuman itu adalah keputusan resmi dan yang mengumumkan itu kan Menteri Sekretaris Negara sebagai orang yang ditugaskan Presiden untuk menyampaikan ke publik bahwa ini telah dicabut. Masalah proses administratif, penyampaian keputusan, dan penyelesaiannya, ya,” terangnya.
“Tapi kalau misalnya mereka sifatnya menunggu pasif, ya tunggulah keputusan itu dalam beberapa waktu ke depan akan sampai ke tangan dari ke-28 korporasi itu,” tambah Barita.
Berikut daftar 22 perusahaan berbasis Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH) yang dicabut izinnya;
Aceh
1. PT. Aceh Nusa Indrapuri
2. PT. Rimba Timur Sentosa
3. PT. Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
1. PT. Minas Pagai Lumber
2. PT. Biomass Andalan Energi
3. PT. Bukit Raya Mudisa
4. PT. Dhara Silva Lestari
5. PT. Sukses Jaya Wood 6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
1. PT. Anugerah Rimba Makmur
2. PT. Barumun Raya Padang Langkat
3. PT. Gunung Raya Utama Timber
4. PT. Hutan Barumun Perkasa
5. PT. Multi Sibolga Timber
6. PT. Panei Lika Sejahtera
7. PT. Putra Lika Perkasa
8. PT. Sinar Belantara Indah
9. PT. Sumatera Riang Lestari
10. PT. Sumatera Sylva Lestari
11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
12. PT. Teluk Nauli
13. PT. Toba Pulp Lestari Tbk.
Kemudian untuk perusahaan Badan Usaha Non-Kehutanan yang dicabutnya izin;
Aceh
1. PT. Ika Bina Agro Wisesa
2. CV. Rimba Jaya
Sumatera Utara
1. PT. Agincourt Resources
2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat
1. PT. Perkebunan Pelalu Raya
2. PT. Inang Sari.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







