Apa Itu Virus Nipah? Cara Penularan, Gejala hingga Cara Pencegahannya
BeritaNasional.com - Virus Nipah kembali hangat diperbincangkan usai temuan lima kasus positif dan hampir 100 orang dikarantina di Bengal Barat, India pada pekan lalu. Lantas, apa itu virus Nipah, bagaimana cara penularannya, seperti apa gejalanya hingga langkah pencegahannya?
Berikut adalah penjelasan tentang virus Nipah yang dikutip BeritaNasional dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu (27/1/2026).
Apa Itu Virus Nipah?
Virus Nipah pertama kali teridentifikasi di Malaysia pada sebuah peternakan babi tahun 1998-1999. Pada saat itu, hewan-hewan itu menunjukkan gejala demam, kesulitan bernapas, dan kejang. World Health Organization (WHO) kemudian melaporkan bahwa virus Nipah berasal dari kelelawar buah yang menularkannya ke babi.
Kelelawar adalah reservoir alami atau medium penularan virus Nipah. Artinya, virus tersebut tidak menyebabkan penyakit pada kelelawar, tetapi dapat menyebar dari kelelawar ke hewan lain, seperti babi.
Maraknya penebangan hutan juga menyebabkan kelelawar kehilangan habitat mereka, sehingga mereka berpindah lalu mendekati pemukiman manusia dan peternakan. Hal ini yang memungkinkan virus Nipah berpindah dari kelelawar ke babi, dan dari babi ke manusia.
Cara Penularan Virus Nipah
Masih menurut Kemenkes, virus Nipah termasuk dalam kelompok Paramyxovirus yang merupakan virus RNA, kelompok virus yang materi genetik utamanya berupa asam ribonukleat atau RNA. Kelompok virus ini juga dapat menyebabkan penyakit lain, seperti pneumonia, gondongan, dan campak. Namun, virus Nipah memiliki karakteristik khusus yang membuatnya menjadi ancaman serius.
Penularan virus Nipah dapat terjadi ketika manusia bersentuhan langsung dengan cairan tubuh hewan yang terinfeksi, seperti air liur, darah, dan urine. Selain itu, beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa seseorang bisa terinfeksi virus Nipah melalui konsumsi daging hewan yang terinfeksi, terutama jika daging tersebut dimasak kurang matang.
Selain penularan dari hewan ke manusia, virus Nipah juga diketahui dapat menular dari manusia ke manusia, melalui kontak langsung dengan pasien yang terinfeksi, terutama ketika pasien berada dalam kondisi yang menghasilkan banyak sekali cairan tubuh, seperti air liur.
Gejala Infeksi Virus Nipah
Setelah terinfeksi, virus Nipah memiliki masa inkubasi sekitar 4-14 hari sebelum gejala muncul. Gejala infeksi ini dapat bervariasi dari ringan hingga berat, bahkan dapat mengancam jiwa. Beberapa gejala yang mungkin terjadi antara lain:
- Demam
- Sakit kepala
- Batuk
- Sakit tenggorokan
- Nyeri otot
- Sesak napas
- Muntah
- Kesulitan menelan
- Peradangan otak (ensefalitis).
Kondisi ensefalitis yang disebabkan oleh Virus Nipah dapat mengakibatkan gejala serius seperti kantuk berlebihan, sulit berkonsentrasi, disorientasi, dan perubahan mood yang signifikan. Pada kasus yang parah, infeksi Virus Nipah dapat menyebabkan kematian.
Cara Mencegah Penularan Virus Nipah
Melakukan langkah-langkah pencegahan penularan virus Nipah sangat penting dilakukan guna melindungi diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar.
Ada beberapa langkah-langkah pencegahan penularan virus Nipah, antara lain:
- Hindari kontak langsung dengan hewan yang berisiko. Kelelawar dan hewan ternak seperti babi adalah sumber penularan utama.
- Pastikan mencuci sayur dan buah sebelum mengkonsumsinya. Hindari makanan yang terkontaminasi oleh hewan.
- Ketika membersihkan kotoran atau urine hewan yang berisiko tertular, gunakan alat pelindung diri seperti sarung tangan, sepatu boots, dan pelindung wajah.
- Selalu cuci tangan dengan sabun dan air bersih sebelum dan sesudah berinteraksi dengan hewan atau orang yang sakit, terutama yang memiliki gejala infeksi Nipah.
- Pastikan daging hewan dimasak dengan baik dan hindari makan daging yang masih mentah.
Meskipun kasus infeksi firus Nipah saat ini belum dilaporkan di Indonesia, semua pihak patut waspada, selalu menjaga kesehatan dan melakukan langkah-langkah pencegahan di atas.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






