Semprot Kapolres Sleman, DPR Sebut Kasus Hogi Minaya Bukan Tindak Pidana Polisi Salah Pakai Pasal
BeritaNasional.com - Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto dikritik keras Komisi III DPR dalam menangani kasus pria Sleman, Hogi Minaya yang menjadi tersangka setelah mengejar jambret. Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menilai, polisi salah menerapkan pasal dan seharusnya kasus ini tidak dilanjutkan.
Safaruddin mengutip isi Pasal 34 KUHP baru yang intinya mengatur melakukan perbuatan dilarang tidak dipidana jika melakukan pembelaan terhadap serangan atau ancaman.
Seharusnya, polisi menggunakan pasal ini sebagai dasar hukum dan Hogi tidak dapat dipidana. Polisi justru menggunakan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum," ujar Safaruddin saat rapat dengar pendapat umum di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia juga menyemprot pihak Kejari Sleman yang melanjutkan kasus ini. Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini menilai ada koordinasi yang salah.
"Jaksa lagi, P21 juga. Anda koordinasi yang enggak bener itu, Polres dengan Kejaksaan. Anda koordinasi tapi salah," cetusnya.
Menurut Safaruddin, sejak awal seharusnya tidak perlu ada tindak pidana sehingga proses keadilan restoratif tidak diperlukan.
Lebih lanjut, Safaruddin menyoroti pernyataan Kapolres Sleman yang menyebut ada tindakan tidak seimbang. Safaruddin kembali menyemprotnya karena dalam penjambretan merupakan pencurian dengan kekerasan alias curas.
Sementara, Hogi hanya seorang sipil yang membela diri tanpa dipersenjatai apa pun.
"Anda bilang tidak seimbang? Dikejar oleh suaminya korban. Orang sipil Pak, tidak punya apa-apa. tidak dipersenjatai. bukan tidak seimbang, memang Justru yang tidak seimbangnya itu orang sipil yang mengejar pelaku Curas. bagaimana bapak bilang tidak seimbang," tegasnya.
Maka menurutnya, sejak awal kasus ini dihentikan dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang tersangkanya telah meninggal dunia.
"Jadi coba aduh, bolak balik begini anda salah menerapkan suatu pasal, jadi tindak pidananya adalah curas pencurian dengan kekerasan, tersangkanya meninggal dunia ya selesai SP3," tandasnya. 
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







