Ulik Pengadaan Iklan BJB, KPK Panggil Eks Asisten Ridwan Kamil
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil asisten pribadi sekaligus orang kepercayaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Randy Kusumaatmadja.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Randy dipanggil terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
"Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Selain Randy, penyidik memanggil Kasubag Rumah Tangga Gubernur Ervin Yanuardi Effendi serta empat saksi lain yang menjalani pemeriksaan di kantor Polda Jawa Barat.
Kemudian, Direktur Golden Money Changer Djunianto Lemuel, Pegawai Golden Money Changer Arti, dan Ibu Rumah Tangga bernama Wena Natasha Olivia.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ilham Akbar Habibie dan selebgram Lisa Mariana.
Lembaga antirasuah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Di antaranya eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, serta pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik.
Terakhir, KPK menetapkan pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma sebagai tersangka.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor dengan dugaan kerugian negara Rp222 miliar.
Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan, namun telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri.

TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







