Prabowo Teken Kepres Terkait Adies Kadir Jadi Hakim MK

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 03 Februari 2026 | 15:24 WIB
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berbincang dengan wartawan Istana Kepresidenan  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi berbincang dengan wartawan Istana Kepresidenan (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) terkait pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (3/2/2026).

"Mengenai Kepres-nya sudah ditandatangani oleh Bapak (Presiden)," kata Pras di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Meski demikian, Pras meminta seluruh pihak menunggu jadwal pengambilan sumpah Adies Kadir.

"Belum, ditunggu untuk jadwalnya," ujar Pras.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memastikan, Adies Kadir telah resmi berhenti sebagai kader partai berlogo pohon beringin tersebut sebelum ditetapkan sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR.

Adies Kadir diketahui menjadi calon tunggal hakim MK usulan DPR untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada 3 Februari 2026 mendatang.

"Yang jelas ketika beliau dipilih itu langsung prosesnya tidak lagi menjadi kader partai atau pengurus partai," kata Bahlil kepada wartawan di Istana Negara Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Bahlil menegaskan, pengunduran diri Adies Kadir dari Partai Golkar telah dilakukan sebelum DPR memutuskan yang bersangkutan sebagai calon tunggal hakim MK.

"Proses (pengunduran diri) beliau menjadi hakim MK, sebelum diputuskan itu sudah dilakukan pengunduran diri, baik dari kepengurusan maupun keanggotaan. Karena hakim itu harus independen, jadi kita wakafkan yang terbaik," ujar Bahlil.

"Jadi beliau dari kader partai, anggota partai, struktur partai sudah enggak lagi, sebelum ditetapkan," sambung dia.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: