Sungguh Kejam, Seekor Gajah Sumatera Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Riau
BeritaNasional.com - Seekor gajah sumatera ditemukan mati tanpa kepala di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada Senin (2/2/2026). Gajah jantan berusia sekitar 40 tahun ini diduga kuat merupakan korban perburuan liar di daerah tersebut, mengingat gajah Sumatera adalah satwa liar yang dilindungi, perbuatan ini termasuk kejahatan yang sangat serius.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menerima laporan dari pihak PT RAPP pada Senin (2/2/2026) terkait temuan seekor gajah mati. Lalu, pada Selasa (3/2/2026), BBKSDA Riau bersama Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan pihak perusahaan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.
“Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Kepala Balai Besar KSDA Riau, Supartono dalam keterangan resminya, yang dikutip Sabtu (7/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dipastikan bahwa bangkai satwa tersebut merupakan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) berjenis kelamin jantan, dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun. Kondisi bangkai menunjukkan bagian kepala telah hilang, yang mengindikasikan kuat adanya dugaan tindak pidana perburuan liar serta pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.
Atas temuan ini, BBKSDA Riau bersama Polda Riau dan pihak perusahaan melakukan langkah-langkah penyelidikan secara intensif guna mengungkap penyebab kematian gajah, sekaligus mengidentifikasi pelaku serta jaringan yang terlibat. Ini merupakan kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati dan keanekaragaman hayati Indonesia.
BBKSDA Riau menegaskan bahwa gajah sumatera merupakan satwa liar dilindungi. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang memperkuat sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku kejahatan konservasi.
Dan regulasi tersebut, kata Supartono, menjadi landasan kuat bagi aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan satwa liar.
“Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi gajah sumatera yang semakin terancam,” ujarnya.
Selain itu, BBKSDA Riau mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar, serta berperan aktif melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui atau menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi.
Supartono menambahkan, perkembangan penanganan kasus ini akan disampaikan secara resmi oleh BBKSDA Riau sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







