Bareskrim Polri Panggil Ulang Tersangka Eks Direktur PT DSI Jumat Pekan Ini
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan ulang kepada eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni (MY) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (13/2/2026).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan kepada MY bertujuan mendalami kasus dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana PT DSI yang merugikan lender atau investor mencapai Rp2,4 triliun.
"Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada Jumat, 13 Februari," kata Ade Safri kepada wartawan pada Selasa (10/2/2026).
Sementara itu, Ade Safri menjelaskan alasan ditundanya agenda pemeriksaan terhadap MY. Sebab, yang bersangkutan beralasan sakit saat akan diperiksa.
“Tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit,” jelasnya.
Sementara itu, dua tersangka, yakni Komisaris dan pemegang saham PT DSI Arie Rizal (ARL) dan Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (9/2/2026) dan diputuskan untuk ditahan.
"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap ke-2 orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan," kata Ade Safri.
Adapun, dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri total telah menerima lima laporan polisi. Tambahan data terbaru laporan dilayangkan seorang lender yang mewakili 146 korban lain.
Modus PT DSI adalah penyaluran pendanaan dari para borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas hal itu, sekitar 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian sekitar Rp2,4 triliun.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







