KPK Dorong 5 Rekomendasi Pembenahan Sistem Impor, Soroti Manipulasi Profiling Risiko

Oleh: Panji Septo R
Senin, 16 Februari 2026 | 14:32 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan praktik penyimpangan dalam tata kelola impor masih terjadi akibat lemahnya integrasi data dan tingginya ruang diskresi aparat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan tersebut muncul dalam evaluasi Stranas Pencegahan Korupsi (Stranas PK) atas sektor ekspor-impor, termasuk penyalahgunaan sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM).

Dalam temuan itu, proses risk profiling yang seharusnya objektif justru dimanfaatkan melalui praktik “pengkondisian” agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah. Situasi tersebut membuka ruang negosiasi administratif.

“Kondisi tersebut menjadi ruang negosiasi administratif oleh oknum aparat dalam proses risk profiling, yang memicu praktik rent-seeking dalam penerbitan izin maupun proses clearance,” kata Budi dalam keterangan tertulis dikutip Senin (16/2/2026).

Ia menjelaskan praktik serupa muncul dalam komoditas dengan ketentuan Lartas, di mana proses perizinan yang kompleks sering dimanfaatkan oknum untuk mengatur fasilitas impor. Karena itu, Stranas PK mendorong pembenahan teknis yang lebih fundamental.

“Intervensi Stranas PK diarahkan sebagai arsitektur pencegahan guna mendorong perbaikan teknis sistem, memperkuat integrasi data, serta menutup celah penyimpangan dalam perizinan dan tata niaga impor,” ujar Budi.

Budi menyampaikan lima rekomendasi pembenahan tata kelola impor sebagai bagian dari fokus aksi Perizinan dan Tata Niaga:

• Memperkuat digitalisasi dan integrasi sistem pengawasan impor melalui optimalisasi ISRM dan Indonesia National Single Window berbasis pertukaran data real-time.

• Menerapkan profiling dan scoring risiko objektif guna mengurangi diskresi dalam penetapan jalur impor.

• Integrasi data perizinan, neraca komoditas, dan beneficial ownership untuk memastikan transparansi alokasi kuota.

• Menyederhanakan proses bisnis kepabeanan dan karantina agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

• Digitalisasi layanan end-to-end serta penguatan kanal pengaduan seperti Jaga Pelabuhan guna meminimalkan interaksi tatap muka.

Budi menekankan pembenahan sektor kepabeanan tidak hanya berkaitan dengan administrasi teknis, tetapi memiliki implikasi besar pada stabilitas ekonomi.

“Pembenahan sektor impor dan layanan kepabeanan bukan semata persoalan administratif, melainkan bagian penting menjaga kedaulatan ekonomi dan memastikan arus barang berlangsung transparan,” tukasnya. 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: