KPK Ungkap Modus Manipulasi Jalur Impor, Dorong Penguatan Sistem Pengawasan Kepabeanan

Oleh: Panji Septo R
Senin, 16 Februari 2026 | 13:00 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menegaskan peristiwa tertangkap tangan pelaku dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), menjadi pemantik pembenahan menyeluruh pada tata kelola sektor impor dan kepabeanan nasional. 

Ia menyebut perkara tersebut memperlihatkan adanya celah korupsi yang berdampak langsung pada penerimaan negara.

“Peristiwa tertangkap tangan pelaku dugaan korupsi importasi barang di DJBC menjadi pemantik memperkuat pembenahan tata kelola sektor impor dan layanan kepabeanan nasional ke depannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis dikutip Senin (16/2/2026).

Menurutnya, modus rekayasa jalur impor dilakukan melalui manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau, termasuk pengaturan rule set sebelum barang dimasukkan ke mesin pemindai. 

“Modusnya terjadi rekayasa jalur impor melalui manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau, termasuk pengaturan rule set sebelum dimasukkan ke mesin pemindai. Modus ini memungkinkan sejumlah barang otomatis lolos dari pemeriksaan fisik semestinya,” ujar dia. 

KPK juga menemukan dugaan setoran rutin dari perusahaan kepada oknum DJBC guna mempertahankan pola pengaturan jalur.

Ia menilai sistem pengawasan digital yang belum terintegrasi membuat diskresi aparat menjadi titik rawan penyimpangan.

“Tanpa sistem pengawasan digital yang kuat dan terintegrasi, diskresi teknis aparat dapat menjadi titik rawan penyimpangan, sehingga integritas individu harus diperkuat oleh sistem yang mampu menutup ruang transaksional,” terangnya. 

Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.

Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik. 

Pada tahap berikutnya pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting. 

Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain. 

Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: