Bareskrim Ungkap Aliran Dana Rp2,8 Miliar ke Eks Kapolres Bima Kota

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 20 Februari 2026 | 21:27 WIB
Penampakan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jelang Sidang Etik Kasus Narkoba. (Foto/Istimewa)
Penampakan Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Jelang Sidang Etik Kasus Narkoba. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Dittipid Narkoba Bareskrim Polri membeberkan temuan aliran dana Rp2,8 miliar yang diterima Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dari bandar narkoba lewat anak buahnya Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap menyebut uang yang diterima Didik dilakukan dalam tiga kali transaksi lewat AKP Malaungi.

“Uang Rp2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali dengan rincian pertama Rp1,4 M, kedua Rp450 juta, ketiga Rp1 M,” kata Zulkarnain saat dihubungi, Jumat (20/2/2026).

Dengan rincian uang pertama diserahkan melalui tunai kepada AKP Malaungi total Rp1,45 miliar dikemas dalam koper, Rp450 juta dibalut paper bag, dan Rp1 miliar pakai kardus bir.

“Uang sejumlah Rp1,8 M memang diberikan tunai yang kemudian disetor ke bank. Selain itu uang Rp1 M ditransfer dengan menggunakan nomor rekening nama orang lain,” jelasnya.

Perihal temuan tersebut, Zulkarnain menyampaikan pihaknya telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana tersebut.

“Memang benar melibatkan PPATK untuk mengetahui aliran dana, adapun BD (bandar) yang akan dilaporkan ‘KE’, ‘AS’ dan ‘S’,” tuturnya.

Sementara dalam kasus ini, AKBP Didik diduga telah menerima uang sebesar Rp2,8 miliar dari bandar inisial E alias Koko Erwin. Transaksi itu, dilakukan melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi yang sudah lebih dulu diproses hukum.

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Adapun untuk barang bukti dalam kasus ini, ditemukan adanya sebuah koper berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, Aprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, dan Ketamin lima gram yang dititip Aipda Dianita Agustina selamu mantan anak buah AKBP Didik.

Sedangkan terkait hasil sidang etik, AKBP Didik telah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual. Putusan dari majelis KKEP itu pun telah diterima AKBP Didik.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: