Mobil Avanza Pakai Pelat Palsu Kedubes Rusia, Berujung Diciduk Polisi di Tol
BeritaNasional.com - Polisi mengamankan sebuah mobil Avanza Veloz yang ketangkap basah menggunakan pelat kedutaan CD 37 04 yang ternyata palsu saat di Jalan Tol Dalam Kota Tegal Parang mengarah ke barat, Selasa (24/2/2026).
"Penindakan terhadap kendaraan Avanza Veloz yang menggunakan nopol kedutaan CD 37 04 yang tidak sesuai dengan peruntukanya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi, Selasa (24/2/2026).
Adapun kasus ini awalnya dilaporkan langsung Kedutaan Besar (Kedubes) Rusia kepada Kementerian Luar Negeri (Kemlu), karena nopol Kedutaan yang dipakai oleh orang lain atau secara ilegal.
"Jadi ada dua, staf menemukan nopol mereka. 37 kan kode Kedubes Rusia. Tapi itu palsu tidak terdaftar di Kedubes Rusia," terang Ojo.
Setelah berhasil ditangkap, pengendara mobil pun segera dijatuhi sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku. Kemudian untuk dugaan pidana terkait pemalsuan pelat telah dikirim ke Krimum untuk pendalaman.
"Ditilang dengan Pasal 280 UU LLAJ penggunaan nopol yang tidak sesuai peruntukannya," tuturnya.
"Setelah itu akan kita kirimkan ke Krimum untuk menindaklanjuti pemalsuannya. Untuk pidananya nanti Krimum yang akan mendalami dugaan pidana pemalsuannya," tambah dia.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







