Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, KPK Dalami ke Mana Uang Mengalir

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 27 Februari 2026 | 12:31 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dari proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan kepada Project Manager ABIPRAYA – Jaya Abadi Kso Agus Budi Hartanto.

“Menelusuri terkait dengan aliran uang yang berasal dari proyek tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Jumat (27/2/2026).

“Uang itu mengalir ke mana saja, itu yang kemudian hari ini didalami,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 151 miliar. Selain itu, lembaga antirasuah juga telah menggeledah beberapa lokasi.

Di antaranya, Rumah Dinas Bupati Lamongan dan kantor Pemkab Lamongan, Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan. 

KPK juga telah menetapkan 4 tersangka. Lembaga antirasuah mengklaim kasus tersebut kembali dilanjutkan karena tim penyidik telah menemukan bukti baru.

Lembaga tersebut juga mengaku telah melakukan pengecekan fisik terhadap gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan yang pembangunannya dikorupsi.

Meski demikian, sampai saat ini KPK belum membeberkan siapa saja identitas tersangka dalam perkara tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: