Pemprov DKI Perketat Aturan Lapangan Padel, Jarak ke Permukiman Minimal 160 Meter

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 05 Maret 2026 | 14:14 WIB
Lapangan padel di Meruya Jakarta Barat yang ambruk beberapa waktu lalu . (Foto/@jkt.hariini)
Lapangan padel di Meruya Jakarta Barat yang ambruk beberapa waktu lalu . (Foto/@jkt.hariini)

BeritaNasional.com -  Pemprov DKI Jakarta memperketat aturan pembangunan lapangan padel dengan menetapkan jarak minimal 160 meter dari permukiman warga serta akses jalan minimal selebar 15 meter yang dilalui transportasi umum.

Kebijakan ini diumumkan dalam rapat kerja di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (4/3/2026) menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait keberadaan fasilitas olahraga tersebut.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan, aturan baru itu dibuat untuk menertibkan tata ruang dan merespons maraknya pembangunan lapangan padel.

Oleh karenanya, lapangan padel tidak lagi diperbolehkan dibangun di kawasan perumahan maupun area ruang terbuka hijau.

"Nah, untuk yang belum mengajukan izin atau belum dibangun, itu diberlakukan peraturan baru. Dia tidak boleh ada di perumahan, RTH, serta zona-zona lain yang tidak diizinkan," kata Vera.

Bagi lapangan padel yang sudah terlanjur berdiri di kawasan permukiman, pemerintah meminta pengelola berkoordinasi dengan warga dan pemerintah wilayah setempat.

"Yang sudah terlanjur terbangun, dia harus izin sama masyarakat dengan dibantu koordinasi dengan wali kota. Kalau di kami kan izin bangunannya saja," terangnya.

Selain itu, pembangunan lapangan padel hanya diperbolehkan di kawasan komersial dengan sejumlah syarat tambahan, termasuk jarak minimal dari permukiman serta standar akses jalan.

"Untuk yang diizinkan yaitu kawasan komersial, jarak terdekat dengan perumahan yaitu 160 meter. Kemudian yang berikutnya lebar jalan harus 15 meter dan dilalui angkutan umum. Ini syarat tambahan yang kami berlakukan," tandasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: