Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Terhambat Dibayarkan, DPR Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 05 Maret 2026 | 18:28 WIB
Guru mengajar siswa di ruang kelas. (BeritaNasional/Kemendikbud)
Guru mengajar siswa di ruang kelas. (BeritaNasional/Kemendikbud)

BeritaNasional.com -  Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu disebut sering terlambat menerima gaji dari pemerintah daerah. Kondisi tersebut membuat Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani angkat bicara. Ia meminta pemerintah pusat turun tangan membantu pemerintah daerah membayar gaji guru PPPK paruh waktu yang bahkan saat ini ada yang belum menerima haknya tersebut.

Ia menekankan permasalahan ini tidak boleh terus berlarut. Negara harus hadir menjamin kesejahteraan para guru yang telah berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Mereka berhak mendapatkan gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu,” cetusnya. 

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/3/2026) ia meminta kebijakan khusus dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk secepatnya merampungkan masalah ini.

Menurutnya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti segera mengusulkan kebutuhan anggaran pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT), sehingga dapat segera dialokasikan dan dicairkan.

"Ini penting agar ada kepastian anggaran dan tidak membebani fiskal daerah yang saat ini juga terbatas," ucapnya.

Komisi X DPR RI akan terus mengawal dan memperjuangkan nasib guru PPPK paruh waktu agar mendapatkan haknya secara adil, karena kesejahteraan guru merupakan fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

"Jangan sampai mereka yang menjadi ujung tombak pendidikan justru tidak mendapatkan kepastian kesejahteraan," tukasnya. sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: