KPK Dalami Pengelolaan PT RNB Milik Bupati Pekalongan

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 06 Maret 2026 | 15:00 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).(Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).(Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil sejumlah pihak terkait dugaan korupsi pengadaan outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Sebagai informasi, kasus ini menjadikan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang merupakan pemilik PT Raja Nusantara Berjaya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan dilakukan guna memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam perkara tersebut.

"Penyidik juga akan meminta keterangan berkaitan dengan bagaimana pengelolaan PT RNB ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/3/2026).

"Terkait pengadaan-pengadaan di perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan,” ujar 

Budi mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan guna mempertebal bukti awal yang telah diperoleh penyidik.

“Termasuk untuk mempertebal bukti-bukti awal yang sudah dikumpulkan oleh penyidik dalam perkara ini,” terangnya.

KPK sebelumnya melakukan penindakan di Kabupaten Pekalongan yang berujung penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. 

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalonga Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.

PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. 

Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.

Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.

Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: