KPK Segera Panggil Suami Fadia Arafiq Terkait Korupsi di Pemkab Pekalongan

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 09 Maret 2026 | 16:30 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR). 

Salah seorang sosok yang menjadi perhatian penyidik adalah suami Fadia yang juga anggota DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, setelah penetapan tersangka FAR, penyidik telah menyusun jadwal pemeriksaan saksi-saksi. 

Pemanggilan terhadap Ashraff dilakukan guna mengklarifikasi sejumlah temuan awal dalam proses penyidikan.

Meskipun anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff, sudah lebih dulu mendatangi KPK untuk memberikan keterangan, sang suami hingga kini belum dimintai keterangan. 

Budi menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam mendalami sebuah perkara.

"Pasca KPK menetapkan tersangka, tentu dalam perkara ini tentu nanti ada rangkaian pemeriksaan saksi. Pasti penyidik nanti melakukan pemanggilan guna dimintai keterangan soal itu," ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Merah Putih KPK.

Menanggapi pertanyaan mengenai apakah Ashraff sudah pernah memenuhi panggilan sebelumnya, Budi menjelaskan saat ini penyidik masih berada dalam tahap awal pengumpulan keterangan. Ia memberikan sinyal bahwa surat pemanggilan akan segera dilayangkan dalam waktu dekat.

"Ya nanti kan pemanggilan saksi akan dilakukan ya, pasca ini. Ini kan masih rangkaian eh awal penyidikan," tandasnya.

Kasus yang Menjerat Bupati Pekalongan

Sebelumnya, KPK berencana memanggil sejumlah pihak terkait dugaan korupsi pengadaan outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Sebagai informasi, kasus ini menjadikan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang merupakan pemilik PT Raja Nusantara Berjaya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan dilakukan guna memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dalam perkara tersebut.

"Penyidik juga akan meminta keterangan berkaitan dengan bagaimana pengelolaan PT RNB ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/3/2026).

"Terkait pengadaan-pengadaan di perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan,” ujar 

Budi mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan guna mempertebal bukti awal yang telah diperoleh penyidik.

“Termasuk untuk mempertebal bukti-bukti awal yang sudah dikumpulkan oleh penyidik dalam perkara ini,” terangnya.

KPK sebelumnya melakukan penindakan di Kabupaten Pekalongan yang berujung penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. 

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni anggota DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.

PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. 

Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.

Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.

Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: