Wapres Gibran Sambut Permintaan Maaf Rismon Kasus Ijazah Palsu

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 13 Maret 2026 | 08:18 WIB
Wakil Presiden Gibran Rakabuming lakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah. (Foto/doc. wapresri)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming lakukan kunjungan kerja ke Jawa Tengah. (Foto/doc. wapresri)

BeritaNasional.com -  Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka sambut baik permintaan maaf ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar atas tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Rismon merupakan satu dari para tersangka klaster kedua perkara tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi. Dia bersama Roy Suryo dan dokter Tifa diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

"Bulan Ramadhan adalah bulan yang sangat baik untuk saling memaafkan dan kembali merajut tali persaudaraan," kata Gibran melalui keterangan tertulis yang dirilis Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden, dikutip Jumat (13/3/2026). 

Gibran juga menghargai pernyataan dan sikap Rismon yang telah menyampaikan klarifikasi serta kesediaannya meninjau kembali pernyataan yang sebelumnya disampaikan kepada publik.

“Langkah tersebut menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Rimon telah mengunggah video permintaan maafnya lewat kanal YouTube Balige Academy. Pada unggahan itu ia menyampaikan telah menemukan fakta baru yang membuatnya mencabut tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi maupun Gibran.

Atas hal tersebut, Rismon pun telah mengajukan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya sebagai upaya damai atas status tersangka yang telah menjeratnya. Hal itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin.

"Minggu lagu menyampaikan permohonan restorative justice," kata Iman kepada wartawan Rabu (11/3/2026).

Iman menyatakan akan memfasilitasi terkait RJ tersebut. Sebagaimana langkah RJ yang juga diajukan dua mantan tersangka sebelumnya yakni, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

“Kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” tuturnyasinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: