Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Terpantau Lengang H-1 Idul Fitri
BeritaNasional.com - Lalu lintas di koridor Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan Hang Lekir I terpantau lengang pada H-1 Idul Fitri 1447 Hijriah, Jumat (20/3/2026).
Berdasarkan pantauan Beritanasional.com pukul 09:21 wib arus kendaraan bergerak stabil tanpa kepadatan berarti sejak pagi tadi.
Sepeda motor dan mobil pribadi masih melintas, meski jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding hari kerja biasa yang biasanya padat sejak pukul 07.00.
Ruas jalan yang umumnya dipadati pekerja, pagi ini tampak lapang. Beberapa kendaraan melaju dengan kecepatan konstan.
Kendaraan terpantau berhenti sesekali saat lampu lalu lintas menyala merah, kemudian kembali mengalir tanpa antrean panjang.
Suasana tenang di kawasan perkantoran Sudirman juga terasa kontras dengan hari-hari normal ketika volume kendaraan memadati seluruh lajur.
Sementara itu layanan Transjakarta masih beroperasi seperti biasa. Sejumlah bus tampak berhenti di beberapa halte, menurunkan dan menaikkan penumpang dalam jumlah terbatas.
Aktivitas tetap berjalan, meski ritmenya lebih ringan seiring banyak warga yang sudah mudik atau mengambil cuti lebih awal.
Sebagai informasi, Kementerian Agama telah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 berdasarkan sidang isbat.
Di sisi lain, PP Muhammadiyah telah melaksanakan salat Idulfitri pagi ini di kawasan Menteng dengan jemaah yang cukup ramai.
Perbedaan waktu pelaksanaan tersebut membuat sebagian masyarakat sudah merayakan Lebaran hari ini, sementara lainnya masih menjalani persiapan Lebaran esok hari.
Hingga menjelang siang, suasana di sepanjang Sudirman menuju Hang Lekir tetap kondusif.
Lalu lintas mengalir dengan tenang, aktivitas publik berjalan ringan, dan ritme kota Jakarta terasa melambat menjelang hari raya.

EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu







